Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan? Begini Penjelasan Selengkapnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum meninggalkan Shalat Jumat karena pekerjaan
Hukum meninggalkan Shalat Jumat karena pekerjaan menurut para ulama. (Pexels/Visual Tag Mx)

HARIANE – Hukum meninggalkan shalat jumat karena pekerjaan rupanya masih menjadi salah satu persoalan yang masih jadi perdebatan umat Islam.

Jumat adalah hari yang istimewa bagi umat Islam. Tak sedikit yang menyebut kalau Jumat adalah hari raya besar umat islam karena terdapat ibadah khusus, yaitu Shalat Jumat.

Seperti yang diketahui, Shalat Jumat adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat.

Karena keistimewaannya, ibadah satu ini bahkan dibahas dalam salah satu surat yang ada di Al Quran hingga hadits.

Dalam hadist riwayat Imam Ahmad dan Al-Hakim, Rasulullah bersabda :

hukum meninggalkan Shalat Jumat karena pekerjaan
Hadist riwayat Imam Ahmad dan Al-Hakim. (NU Online)

Artinya, “Barang siapa yang meninggalkan Shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya (sehingga tak mampu menerima hidayah),”.

Lalu bagaimana jika ada pria muslim yang terpaksa meninggalkan shalat jumat karena ada pekerjaan yang mendesak dan tak bisa ditinggal?

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan

hukum meninggalkan Shalat Jumat karena pekerjaan
Haram meninggalkan Shalat Jumat dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syara’. (Pexels/Andrea Piacquadio)

Dilansir dari Kemenag RI, hukum meninggalkan shalat jumat karena pekerjaan tergantung dari jenis pekerjaan yang dimaksud.

Jika pekerjaan tersebut mendesak namun bisa ditinggal, maka hukumnya tidak boleh. Di Indonesia, umumnya instansi menyediakan alokasi waktu istirahat siang di hari Jumat yang bisa digunakan untuk shalat Jumat.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Geledah Kantor dan Rumah Direktur Taru Martani Atas Dugaan Korupsi Rp 18,69 M, ...

Geledah Kantor dan Rumah Direktur Taru Martani Atas Dugaan Korupsi Rp 18,69 M, ...

Selasa, 30 April 2024 13:07 WIB
Viral Mobil Tabrak Sejumlah Motor di Cempaka Putih Jakpus, 1 Korban Alami Luka

Viral Mobil Tabrak Sejumlah Motor di Cempaka Putih Jakpus, 1 Korban Alami Luka

Selasa, 30 April 2024 12:29 WIB
Dugaan Korupsi Rp 18,7 Miliar di PT Taru Martani, Kejati DIY Temukan Ada ...

Dugaan Korupsi Rp 18,7 Miliar di PT Taru Martani, Kejati DIY Temukan Ada ...

Selasa, 30 April 2024 12:26 WIB
Penyidik Kejati DIY Menggeledah Kantor PT Taru Martani dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana ...

Penyidik Kejati DIY Menggeledah Kantor PT Taru Martani dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana ...

Selasa, 30 April 2024 12:03 WIB
Kecelakaan di Cempaka Putih Jakarta Pusat, 7 Motor Hancur Diseruduk CRV Hitam

Kecelakaan di Cempaka Putih Jakarta Pusat, 7 Motor Hancur Diseruduk CRV Hitam

Selasa, 30 April 2024 10:36 WIB
Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Nusakambangan Cilacap, 1 Korban Belum Ditemukan

Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Nusakambangan Cilacap, 1 Korban Belum Ditemukan

Selasa, 30 April 2024 10:25 WIB
Sebuah Kapal Terbakar di Laut Banda, Sejumlah ABK Alami Luka

Sebuah Kapal Terbakar di Laut Banda, Sejumlah ABK Alami Luka

Selasa, 30 April 2024 09:47 WIB
Bawaslu Bantul Ingatkan ASN-Polri Bersikap Netral di Pilkada 2024

Bawaslu Bantul Ingatkan ASN-Polri Bersikap Netral di Pilkada 2024

Selasa, 30 April 2024 09:46 WIB
Saksikan Pertandingan di Dalam Kereta, Haedar Natsir Selamat Garuda Muda-ku!

Saksikan Pertandingan di Dalam Kereta, Haedar Natsir Selamat Garuda Muda-ku!

Selasa, 30 April 2024 09:32 WIB
Cerai Tanpa Ijin Bupati, Seorang PPPK Gunungkidul Diturunkan Jabatannya

Cerai Tanpa Ijin Bupati, Seorang PPPK Gunungkidul Diturunkan Jabatannya

Selasa, 30 April 2024 09:30 WIB