Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan? Begini Penjelasan Selengkapnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum meninggalkan Shalat Jumat karena pekerjaan
Hukum meninggalkan Shalat Jumat karena pekerjaan menurut para ulama. (Pexels/Visual Tag Mx)

HARIANE – Hukum meninggalkan shalat jumat karena pekerjaan rupanya masih menjadi salah satu persoalan yang masih jadi perdebatan umat Islam.

Jumat adalah hari yang istimewa bagi umat Islam. Tak sedikit yang menyebut kalau Jumat adalah hari raya besar umat islam karena terdapat ibadah khusus, yaitu Shalat Jumat.

Seperti yang diketahui, Shalat Jumat adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat.

Karena keistimewaannya, ibadah satu ini bahkan dibahas dalam salah satu surat yang ada di Al Quran hingga hadits.

Dalam hadist riwayat Imam Ahmad dan Al-Hakim, Rasulullah bersabda :

hukum meninggalkan Shalat Jumat karena pekerjaan
Hadist riwayat Imam Ahmad dan Al-Hakim. (NU Online)

Artinya, “Barang siapa yang meninggalkan Shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya (sehingga tak mampu menerima hidayah),”.

Lalu bagaimana jika ada pria muslim yang terpaksa meninggalkan shalat jumat karena ada pekerjaan yang mendesak dan tak bisa ditinggal?

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan

hukum meninggalkan Shalat Jumat karena pekerjaan
Haram meninggalkan Shalat Jumat dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syara’. (Pexels/Andrea Piacquadio)

Dilansir dari Kemenag RI, hukum meninggalkan shalat jumat karena pekerjaan tergantung dari jenis pekerjaan yang dimaksud.

Jika pekerjaan tersebut mendesak namun bisa ditinggal, maka hukumnya tidak boleh. Di Indonesia, umumnya instansi menyediakan alokasi waktu istirahat siang di hari Jumat yang bisa digunakan untuk shalat Jumat.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB