Gaya Hidup
Bagaimana Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan? Begini Penjelasan Selengkapnya
Ima Rahma Mutia
Hukum meninggalkan Shalat Jumat karena pekerjaan menurut para ulama. (Pexels/Visual Tag Mx)
Artinya, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib shalat Jumat pada hari Jumat, kecuali bagi orang sakit, musafir, anak kecil atau budak. Barangsiapa yang mengacuhkan shalat Jumat karena lali atau sibuk urusan perniagaan, maka Allah tak akan memperhatikannya, Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji,”.
Demikian penjelasan lengkap mengenai hukum meninggalkan Shalat Jumat karena pekerjaan yang sebaiknya diketahui dan dipahami. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com