Gaya Hidup
Bagaimana Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Wanita? Begini Pendapat Para Ulama
HARIANE – Selama ini masih ada pedebatan di kalangan umat Islam mengenai hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita di hari pernikahannya.
Saat menikah biasanya mempelai wanita akan mengenakan riasan dan gaun pengantin yang biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dikenakan atau dilepas.
Karena hal ini pula akhirnya banyak pengantin wanita yang memilih untuk menjamak shalatnya saat acara walimatul ursy untuk menghemat waktu dan juga biaya.
Sebagian umat Islam beranggapan hal itu tidak boleh dilakukan karena menurut mereka syarat menjamak shalat adalah bepergian dengan jarak tertentu.
Sementara pada saat melangsungkan pernikahan, biasanya akad dan pesta dilakukan di tempat dan waktu yang bersamaan.
Selain itu, mereka juga beranggapan kalau sebagai umat Islam hendaknya tidak mengabaikan shalat fardhu dan tetap melaksanakannya.
Lantas, benarkah pengantin wanita tidak diperbolehkan menjamak shalat? Simak penjelasan lengkap menurut para ulama berikut ini.
Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Wanita Menurut para Ulama
Melansir Kemenag, sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, Al-Qaffal dan Abu Ishaq Al-Marwazy berpendapat kalau hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita adalah boleh.
Alasan dibolehkannya pengantin wanita menjamak shalat yaitu adanya kesulitan (masyaqqah) yang dialami oleh mempelai saat menghapus make up dan melepas busana setiap masuk waktu shalat.
Dalam kitab Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi berkata :