Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Wanita? Begini Pendapat Para Ulama

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Begini hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita menurut para ulama. (Pexels/Furkan isik)

HARIANE – Selama ini masih ada pedebatan di kalangan umat Islam mengenai hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita di hari pernikahannya.

Saat menikah biasanya mempelai wanita akan mengenakan riasan dan gaun pengantin yang biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dikenakan atau dilepas.

Karena hal ini pula akhirnya banyak pengantin wanita yang memilih untuk menjamak shalatnya saat acara walimatul ursy untuk menghemat waktu dan juga biaya.

Sebagian umat Islam beranggapan hal itu tidak boleh dilakukan karena menurut mereka syarat menjamak shalat adalah bepergian dengan jarak tertentu.

Sementara pada saat melangsungkan pernikahan, biasanya akad dan pesta dilakukan di tempat dan waktu yang bersamaan.

Selain itu, mereka juga beranggapan kalau sebagai umat Islam hendaknya tidak mengabaikan shalat fardhu dan tetap melaksanakannya.

Lantas, benarkah pengantin wanita tidak diperbolehkan menjamak shalat? Simak penjelasan lengkap menurut para ulama berikut ini.

Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Wanita Menurut para Ulama

hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Pengantin wanita boleh menjamak shalatnya saat ada acara walimatul ursy. (Pexels/Thirdman)

Melansir Kemenag, sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, Al-Qaffal dan Abu Ishaq Al-Marwazy berpendapat kalau hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita adalah boleh.

Alasan dibolehkannya pengantin wanita menjamak shalat yaitu adanya kesulitan (masyaqqah) yang dialami oleh mempelai saat menghapus make up dan melepas busana setiap masuk waktu shalat.

Dalam kitab Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi berkata :

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gegara Cinta Segitiga, Pelajar SMK Jadi Korban Penusukan di Cibiru Bandung

Gegara Cinta Segitiga, Pelajar SMK Jadi Korban Penusukan di Cibiru Bandung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Naik Drastis

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Naik Drastis

Sabtu, 02 Agustus 2025