Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Wanita? Begini Pendapat Para Ulama

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Begini hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita menurut para ulama. (Pexels/Furkan isik)

HARIANE – Selama ini masih ada pedebatan di kalangan umat Islam mengenai hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita di hari pernikahannya.

Saat menikah biasanya mempelai wanita akan mengenakan riasan dan gaun pengantin yang biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dikenakan atau dilepas.

Karena hal ini pula akhirnya banyak pengantin wanita yang memilih untuk menjamak shalatnya saat acara walimatul ursy untuk menghemat waktu dan juga biaya.

Sebagian umat Islam beranggapan hal itu tidak boleh dilakukan karena menurut mereka syarat menjamak shalat adalah bepergian dengan jarak tertentu.

Sementara pada saat melangsungkan pernikahan, biasanya akad dan pesta dilakukan di tempat dan waktu yang bersamaan.

Selain itu, mereka juga beranggapan kalau sebagai umat Islam hendaknya tidak mengabaikan shalat fardhu dan tetap melaksanakannya.

Lantas, benarkah pengantin wanita tidak diperbolehkan menjamak shalat? Simak penjelasan lengkap menurut para ulama berikut ini.

Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Wanita Menurut para Ulama

hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Pengantin wanita boleh menjamak shalatnya saat ada acara walimatul ursy. (Pexels/Thirdman)

Melansir Kemenag, sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, Al-Qaffal dan Abu Ishaq Al-Marwazy berpendapat kalau hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita adalah boleh.

Alasan dibolehkannya pengantin wanita menjamak shalat yaitu adanya kesulitan (masyaqqah) yang dialami oleh mempelai saat menghapus make up dan melepas busana setiap masuk waktu shalat.

Dalam kitab Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi berkata :

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB