Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Wanita? Begini Pendapat Para Ulama

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Begini hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita menurut para ulama. (Pexels/Furkan isik)

HARIANE – Selama ini masih ada pedebatan di kalangan umat Islam mengenai hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita di hari pernikahannya.

Saat menikah biasanya mempelai wanita akan mengenakan riasan dan gaun pengantin yang biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dikenakan atau dilepas.

Karena hal ini pula akhirnya banyak pengantin wanita yang memilih untuk menjamak shalatnya saat acara walimatul ursy untuk menghemat waktu dan juga biaya.

Sebagian umat Islam beranggapan hal itu tidak boleh dilakukan karena menurut mereka syarat menjamak shalat adalah bepergian dengan jarak tertentu.

Sementara pada saat melangsungkan pernikahan, biasanya akad dan pesta dilakukan di tempat dan waktu yang bersamaan.

Selain itu, mereka juga beranggapan kalau sebagai umat Islam hendaknya tidak mengabaikan shalat fardhu dan tetap melaksanakannya.

Lantas, benarkah pengantin wanita tidak diperbolehkan menjamak shalat? Simak penjelasan lengkap menurut para ulama berikut ini.

Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Wanita Menurut para Ulama

hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Pengantin wanita boleh menjamak shalatnya saat ada acara walimatul ursy. (Pexels/Thirdman)

Melansir Kemenag, sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, Al-Qaffal dan Abu Ishaq Al-Marwazy berpendapat kalau hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita adalah boleh.

Alasan dibolehkannya pengantin wanita menjamak shalat yaitu adanya kesulitan (masyaqqah) yang dialami oleh mempelai saat menghapus make up dan melepas busana setiap masuk waktu shalat.

Dalam kitab Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi berkata :

Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Mobil Tabrak Sejumlah Motor di Cempaka Putih Jakpus, 1 Korban Alami Luka

Viral Mobil Tabrak Sejumlah Motor di Cempaka Putih Jakpus, 1 Korban Alami Luka

Selasa, 30 April 2024 12:29 WIB
Dugaan Korupsi Rp 18,7 Miliar di PT Taru Martani, Kejati DIY Temukan Ada ...

Dugaan Korupsi Rp 18,7 Miliar di PT Taru Martani, Kejati DIY Temukan Ada ...

Selasa, 30 April 2024 12:26 WIB
Penyidik Kejati DIY Menggeledah Kantor PT Taru Martani dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana ...

Penyidik Kejati DIY Menggeledah Kantor PT Taru Martani dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana ...

Selasa, 30 April 2024 12:03 WIB
Kecelakaan di Cempaka Putih Jakarta Pusat, 7 Motor Hancur Diseruduk CRV Hitam

Kecelakaan di Cempaka Putih Jakarta Pusat, 7 Motor Hancur Diseruduk CRV Hitam

Selasa, 30 April 2024 10:36 WIB
Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Nusakambangan Cilacap, 1 Korban Belum Ditemukan

Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Nusakambangan Cilacap, 1 Korban Belum Ditemukan

Selasa, 30 April 2024 10:25 WIB
Sebuah Kapal Terbakar di Laut Banda, Sejumlah ABK Alami Luka

Sebuah Kapal Terbakar di Laut Banda, Sejumlah ABK Alami Luka

Selasa, 30 April 2024 09:47 WIB
Bawaslu Bantul Ingatkan ASN-Polri Bersikap Netral di Pilkada 2024

Bawaslu Bantul Ingatkan ASN-Polri Bersikap Netral di Pilkada 2024

Selasa, 30 April 2024 09:46 WIB
Saksikan Pertandingan di Dalam Kereta, Haedar Natsir Selamat Garuda Muda-ku!

Saksikan Pertandingan di Dalam Kereta, Haedar Natsir Selamat Garuda Muda-ku!

Selasa, 30 April 2024 09:32 WIB
Cerai Tanpa Ijin Bupati, Seorang PPPK Gunungkidul Diturunkan Jabatannya

Cerai Tanpa Ijin Bupati, Seorang PPPK Gunungkidul Diturunkan Jabatannya

Selasa, 30 April 2024 09:30 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 30 April 2024 Stabil, LM 3 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 30 April 2024 Stabil, LM 3 Gram ...

Selasa, 30 April 2024 09:26 WIB