Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Wanita? Begini Pendapat Para Ulama

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Begini hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita menurut para ulama. (Pexels/Furkan isik)

HARIANE – Selama ini masih ada pedebatan di kalangan umat Islam mengenai hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita di hari pernikahannya.

Saat menikah biasanya mempelai wanita akan mengenakan riasan dan gaun pengantin yang biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dikenakan atau dilepas.

Karena hal ini pula akhirnya banyak pengantin wanita yang memilih untuk menjamak shalatnya saat acara walimatul ursy untuk menghemat waktu dan juga biaya.

Sebagian umat Islam beranggapan hal itu tidak boleh dilakukan karena menurut mereka syarat menjamak shalat adalah bepergian dengan jarak tertentu.

Sementara pada saat melangsungkan pernikahan, biasanya akad dan pesta dilakukan di tempat dan waktu yang bersamaan.

Selain itu, mereka juga beranggapan kalau sebagai umat Islam hendaknya tidak mengabaikan shalat fardhu dan tetap melaksanakannya.

Lantas, benarkah pengantin wanita tidak diperbolehkan menjamak shalat? Simak penjelasan lengkap menurut para ulama berikut ini.

Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Wanita Menurut para Ulama

hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Pengantin wanita boleh menjamak shalatnya saat ada acara walimatul ursy. (Pexels/Thirdman)

Melansir Kemenag, sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, Al-Qaffal dan Abu Ishaq Al-Marwazy berpendapat kalau hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita adalah boleh.

Alasan dibolehkannya pengantin wanita menjamak shalat yaitu adanya kesulitan (masyaqqah) yang dialami oleh mempelai saat menghapus make up dan melepas busana setiap masuk waktu shalat.

Dalam kitab Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi berkata :

Ads Banner

BERITA TERKINI

Transaksi Sampai Belasan Juta, Lurah Bantul Sebut Ada 29 Korban Pungli Dukuh Gandekan

Transaksi Sampai Belasan Juta, Lurah Bantul Sebut Ada 29 Korban Pungli Dukuh Gandekan

Rabu, 16 April 2025
Lebih Rendah dari BLT, Gaji Guru Paud di Gunungkidul Akan Ditambah, Ini Nominalnya

Lebih Rendah dari BLT, Gaji Guru Paud di Gunungkidul Akan Ditambah, Ini Nominalnya

Rabu, 16 April 2025
Dukung Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Ketua PWI Pusat: Tidak Ada Kaitannya Dengan Independensi ...

Dukung Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Ketua PWI Pusat: Tidak Ada Kaitannya Dengan Independensi ...

Rabu, 16 April 2025
Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Rabu, 16 April 2025
Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Rabu, 16 April 2025
Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Rabu, 16 April 2025
Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Rabu, 16 April 2025
Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Rabu, 16 April 2025
Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Rabu, 16 April 2025
Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Rabu, 16 April 2025