Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan? Begini Penjelasan Selengkapnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum meninggalkan Shalat Jumat karena pekerjaan
Hukum meninggalkan Shalat Jumat karena pekerjaan menurut para ulama. (Pexels/Visual Tag Mx)

Seorang muslim yang sengaja meninggalkan shalat Jumat padahal dirinya mendapatkan hak istirahat untuk melakukan ibadah tersebut, maka hukumnya haram.

Namun, jika pekerjaan tersebut berhubungan dengan keberlangsungan hidup seseorang dan banyak mudharatnya jika ditinggalkan, misalnya seorang dokter yang mengoperasi pasiennya maka, dia boleh meninggalkan Shalat Jumat.

Dengan catatan, ia tetap wajib mengerjakan Shalat Dzuhur sebagai pengganti Shalat Jumat yang ia tinggalkan.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Az-Zarkasyi dalam kitab Khabaya Az-Zawaya berikut ini :

hukum meninggalkan Shalat Jumat karena pekerjaan
Penjelasan dalam kitab Khabaya Az-Zawaya. (Kemenag)

“Persoalan 95, bisa seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkan di akhir bab Ijarah,”.

Dengan kata lain, alasan meninggalkan shalat jumat lantaran pekerjaannya berhubungan dengan hidup mati seseorang diperbolehkan oleh syar’i.

Az Zarkasyi menambahkan kalau kondisi muslim yang seperti itu diibaratkan seorang tahanan dan mereka juga tidak berdosa :

hukum meninggalkan Shalat Jumat karena pekerjaan
Penjelasan kitab Khabaya Az-Zawaya. (Kemenag)

Artinya, “Persoalan 96, orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan shalat Jumat,”.

Selain karena ada pekerjaan yang darurat, ada beberapa orang lainnya yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat.

Hal tersebut dijelaskan dalam hadis riwayat Jabir bin Abdillah yang bunyinya sebagai berikut :

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Jumat, 17 Mei 2024 18:51 WIB
Jelang Keberangkatan Haji, 81 ASN di Gunungkidul Ajukan Cuti

Jelang Keberangkatan Haji, 81 ASN di Gunungkidul Ajukan Cuti

Jumat, 17 Mei 2024 18:04 WIB
Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 17:41 WIB
Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 16:57 WIB
Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Jumat, 17 Mei 2024 15:54 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 15:48 WIB
Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Jumat, 17 Mei 2024 15:45 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi

Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi

Jumat, 17 Mei 2024 15:43 WIB
Detik-detik Kebakaran di Pasar Karangkobar Banjarnegara, Damkar 4 Kabupaten Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran di Pasar Karangkobar Banjarnegara, Damkar 4 Kabupaten Dikerahkan

Jumat, 17 Mei 2024 15:26 WIB
Muncul Larangan Study Tour, PHRI Gunungkidul : Respon Emosional Sesaat

Muncul Larangan Study Tour, PHRI Gunungkidul : Respon Emosional Sesaat

Jumat, 17 Mei 2024 13:16 WIB