Gaya Hidup
Bagaimana Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan? Begini Penjelasan Selengkapnya
Seorang muslim yang sengaja meninggalkan shalat Jumat padahal dirinya mendapatkan hak istirahat untuk melakukan ibadah tersebut, maka hukumnya haram.
Namun, jika pekerjaan tersebut berhubungan dengan keberlangsungan hidup seseorang dan banyak mudharatnya jika ditinggalkan, misalnya seorang dokter yang mengoperasi pasiennya maka, dia boleh meninggalkan Shalat Jumat.
Dengan catatan, ia tetap wajib mengerjakan Shalat Dzuhur sebagai pengganti Shalat Jumat yang ia tinggalkan.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Az-Zarkasyi dalam kitab Khabaya Az-Zawaya berikut ini :
“Persoalan 95, bisa seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkan di akhir bab Ijarah,”.
Dengan kata lain, alasan meninggalkan shalat jumat lantaran pekerjaannya berhubungan dengan hidup mati seseorang diperbolehkan oleh syar’i.
Az Zarkasyi menambahkan kalau kondisi muslim yang seperti itu diibaratkan seorang tahanan dan mereka juga tidak berdosa :
Artinya, “Persoalan 96, orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan shalat Jumat,”.
Selain karena ada pekerjaan yang darurat, ada beberapa orang lainnya yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat.
Hal tersebut dijelaskan dalam hadis riwayat Jabir bin Abdillah yang bunyinya sebagai berikut :