Gaya Hidup
Bagaimana Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Wanita? Begini Pendapat Para Ulama

Ima Rahma Mutia
Begini hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita menurut para ulama. (Pexels/Furkan isik)
Niat shalat maghrib dan isya’ dengan jamak ta’khir yaitu :
Niat shalat maghrib dan isya’ dengan jamak ta’khir. (NU Online)

2. Jika shalat jamak dilakukan oleh musafir, maka saat mengerjakan shalat yang kedua, masih berada di perjalanan.
Demikian penjelasan mengenai hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita serta tata caranya. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com