Gaya Hidup
Bagaimana Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Wanita? Begini Pendapat Para Ulama
Ima Rahma Mutia
Begini hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita menurut para ulama. (Pexels/Furkan isik)
Niat shalat maghrib dan isya’ dengan jamak ta’khir yaitu :
2. Jika shalat jamak dilakukan oleh musafir, maka saat mengerjakan shalat yang kedua, masih berada di perjalanan.
Demikian penjelasan mengenai hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita serta tata caranya. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com
BACA JUGA: Hukum Gendong Anak saat Shalat, Sahkah?