Gaya Hidup
Bagaimana Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Wanita? Begini Pendapat Para Ulama
Artinya, “Sejumlah Imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik,”.
Pendapat yang serupa juga tercantum dalam kitab lain yaitu Bughyatul Mustarsyidin dengan dalil sebagai berikut :
Artinya, “Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibnu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan atau sakit,”.
Dari keterangan dua kitab tersebut dapat disimpulkan kalau pengantin wanita boleh menjamak shalat fardhu sebab ada keperluan (walimatul ursy).
Namun dengan catatan kalau menjamak shalat fardhu di rumah karena ada kepentingan mendesak dan hal tersebut tidak dijadikan sebagai kebiasaan.
Tata Cara Menjamak Shalat
Menjamak shalat adalah mengerjakan dua shalat fardhu dalam satu waktu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh syara’.
Perlu diketahui, tidak semua shalat fardhu bisa dijamak, hanya shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan sholat isya’.
Dilansir dari NU Online, shalat jamak juga terbagi menjadi dua macam, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.
Jamak Taqdim