Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Wanita? Begini Pendapat Para Ulama

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Begini hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita menurut para ulama. (Pexels/Furkan isik)
hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Penjelasan dalam kitab Syarah Shahih Muslim. (Kemenag)

Artinya, “Sejumlah Imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik,”.

Pendapat yang serupa juga tercantum dalam kitab lain yaitu Bughyatul Mustarsyidin dengan dalil sebagai berikut :

hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Penjelasan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. (Kemenag)

Artinya, “Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibnu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan atau sakit,”.

Dari keterangan dua kitab tersebut dapat disimpulkan kalau pengantin wanita boleh menjamak shalat fardhu sebab ada keperluan (walimatul ursy).

Namun dengan catatan kalau menjamak shalat fardhu di rumah karena ada kepentingan mendesak dan hal tersebut tidak dijadikan sebagai kebiasaan.

Tata Cara Menjamak Shalat

Menjamak shalat adalah mengerjakan dua shalat fardhu dalam satu waktu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh syara’.

Perlu diketahui, tidak semua shalat fardhu bisa dijamak, hanya shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan sholat isya’.

Dilansir dari NU Online, shalat jamak juga terbagi menjadi dua macam, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.

Jamak Taqdim

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB