Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Wanita? Begini Pendapat Para Ulama

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Begini hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita menurut para ulama. (Pexels/Furkan isik)
hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Penjelasan dalam kitab Syarah Shahih Muslim. (Kemenag)

Artinya, “Sejumlah Imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik,”.

Pendapat yang serupa juga tercantum dalam kitab lain yaitu Bughyatul Mustarsyidin dengan dalil sebagai berikut :

hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Penjelasan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. (Kemenag)

Artinya, “Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibnu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan atau sakit,”.

Dari keterangan dua kitab tersebut dapat disimpulkan kalau pengantin wanita boleh menjamak shalat fardhu sebab ada keperluan (walimatul ursy).

Namun dengan catatan kalau menjamak shalat fardhu di rumah karena ada kepentingan mendesak dan hal tersebut tidak dijadikan sebagai kebiasaan.

Tata Cara Menjamak Shalat

Menjamak shalat adalah mengerjakan dua shalat fardhu dalam satu waktu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh syara’.

Perlu diketahui, tidak semua shalat fardhu bisa dijamak, hanya shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan sholat isya’.

Dilansir dari NU Online, shalat jamak juga terbagi menjadi dua macam, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.

Jamak Taqdim

Ads Banner

BERITA TERKINI

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025