Gaya Hidup
Bagaimana Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Wanita? Begini Pendapat Para Ulama
Jamak taqdim, yaitu menjamak shalat dhuhur dan ashar pada waktu dhuhur, atau menjamak shalat maghrib dan isya’ pada waktu maghrib. Syarat jamak taqdim ada empat, yaitu :
1. Tertib, maksudnya mendahulukan shalat yang pertama seperti Dhuhur dan Maghrib, daripada shalat yang kedua seperti Ashar dan Isya’.
2. Niat menjamak shalat dilakukan saat shalat yang pertama. Niat shalat dhuhur dan ashar dengan jamak taqdim adalah sebagai berikut :
Niat shalat maghrib dan isya’ dengan jamak taqdim yaitu :3. Berurutan, yaitu menyegerakan shalat yang kedua (ashar atau isya’) setelah shalat yang pertama (dhuhur atau maghrib) selesai.
4. Jika shalat jamak dilakukan oleh musafir, maka saat mengerjakan shalat yang kedua, mereka masih berada di perjalanan.
Jamak Ta’khir
Jamak ta’khir, yaitu menjamak shalat dhuhur dan ashar pada waktu ashar, atau menjamak shalat maghrib dan isya’ pada waktu isya’. Syarat jamak ta’khir ada dua, yaitu :
1. Niat menjamak shalat dilakukan saat shalat yang pertama. Niat shalat dhuhur dan ashar dengan jamak ta’khir adalah sebagai berikut :