Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Menjamak Shalat bagi Pengantin Wanita? Begini Pendapat Para Ulama

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Begini hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita menurut para ulama. (Pexels/Furkan isik)

Jamak taqdim, yaitu menjamak shalat dhuhur dan ashar pada waktu dhuhur, atau menjamak shalat maghrib dan isya’ pada waktu maghrib. Syarat jamak taqdim ada empat, yaitu :

1.       Tertib, maksudnya mendahulukan shalat yang pertama seperti Dhuhur dan Maghrib, daripada shalat yang kedua seperti Ashar dan Isya’.

2.       Niat menjamak shalat dilakukan saat shalat yang pertama. Niat shalat dhuhur dan ashar dengan jamak taqdim adalah sebagai berikut :

hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Niat shalat dhuhur dan ashar dengan jamak taqdim. (NU Online)

Niat shalat maghrib dan isya’ dengan jamak taqdim yaitu :

hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Niat shalat maghrib dan isya’ dengan jamak taqdim. (NU Online)

3.       Berurutan, yaitu menyegerakan shalat yang kedua (ashar atau isya’) setelah shalat yang pertama (dhuhur atau maghrib) selesai.

4.       Jika shalat jamak dilakukan oleh musafir, maka saat mengerjakan shalat yang kedua, mereka masih berada di perjalanan. 

Jamak Ta’khir

Jamak ta’khir, yaitu menjamak shalat dhuhur dan ashar pada waktu ashar, atau menjamak shalat maghrib dan isya’ pada waktu isya’. Syarat jamak ta’khir ada dua, yaitu :

1.       Niat menjamak shalat dilakukan saat shalat yang pertama. Niat shalat dhuhur dan ashar dengan jamak ta’khir adalah sebagai berikut :

hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita
Niat shalat dhuhur dan ashar dengan jamak ta’khir. (NU Online)
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025