Idul Fitri 1444H
Bagaimana Hukum Orang Tua Pakai Uang Lebaran Anak? Begini Penjelasannya Agar Tak Salah Kaprah
HARIANE – Hukum orang tua pakai uang lebaran anak untuk keperluan sehari-hari sebaiknya diketahui karena perkara tersebut kerap terjadi.
Saat lebaran Idul Fitri, salah satu tradisi yang hingga saat ini masih berlaku ditengah masyarakat yaitu memberikan salam tempel alias amplop berisi uang kepada anak-anak.
Tak sedikit orang tua yang membujuk sang anak supaya uang yang berhasil mereka kumpulkan agar disimpan oleh ibu atau ayah agar lebih aman.
Namun kenyataannya, banyak orang tua yang justru membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.
Apakah hal tersebut boleh dilakukan oleh orang tua kepada anaknya? Simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.
Hukum Orang Tua Pakai Uang Lebaran Anak
Dilansir dari situs NU Online, dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah az-Zuhayli, orang tua bertanggungjawab untuk menjaga uang yang didapatkan oleh anak-anak saat lebaran.
Artinya, ”Jika orang dengan keterbatasan memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab,” penjelasan kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh halaman 749.
Perlu di garis bawahi, meskipun orang tua memiliki tanggungjawab untuk menjaga uang tersebut, namun mereka tak boleh menggunakannya untuk keperluan dirinya.
Secara umum, orang tua hanya boleh menggunakan uang lebaran tersebut untuk kemaslahatan atau kepentingan si anak.