Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Pakai Parfum Beralkohol untuk Shalat? Begini Dalilnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat
Hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat adalah boleh. (Pexels/Valeria Boltneva)

Lantas bagaimana hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat menurut pandangan kalangan Syafi’iyah?

Dilansir dari Kemenag, parfum beralkohol adalah parfum yang mengandung zat alkohol berupa etanol, sebagai salah satu komponen utamanya.

Etanol adalah zat yang banyak digunakan sebagai campuran dalam produk perawatan tubuh, termasuk parfum.

Menurut ulama dari kalangan Syafi’iyah, hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat adalah boleh dan tidak membatalkan shalat secara sah.

Mereka berpendapat kalau kandungan alkohol berupa etanol tidak mempengaruhi kesucian ataupun keabsahan ibadah shalat.

Pasalnya, alkohol yang dilarang tersebut saat dalam bentuk minuman untuk dikonsumsi. Sementara etanol diperlukan untuk keperluan di luar tubuh sehingga diperbolehkan.

Terkait dengan status alkohol yang disebut sebagai benda najis, ternyata sebagian ulama justru mengatakan sebaliknya.

Pendapat tersebut diperkuat dengan penjelasan Imam As-Syaukani dalam kitab As-Sailul Jarar yang berbunyi sebagai berikut :

hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat
Penjelasan dalam kitab As-Sailul Jarar. (Kemenag)

Artinya, “Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat ‘Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al maidah ayat 90)’ Kata rijsun di sini bukan bermakna najis, melainkan haram,”.

Lebih lanjut, dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah az-Zuhayli menyebutkan kalau alkohol adalah benda yang suci.

hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat
Penjelasan dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu. (Kemenag)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025