Lantas bagaimana hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat menurut pandangan kalangan Syafi’iyah?
Dilansir dari Kemenag, parfum beralkohol adalah parfum yang mengandung zat alkohol berupa etanol, sebagai salah satu komponen utamanya.
Etanol adalah zat yang banyak digunakan sebagai campuran dalam produk perawatan tubuh, termasuk parfum.
Menurut ulama dari kalangan Syafi’iyah, hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat adalah boleh dan tidak membatalkan shalat secara sah.
Mereka berpendapat kalau kandungan alkohol berupa etanol tidak mempengaruhi kesucian ataupun keabsahan ibadah shalat.
Pasalnya, alkohol yang dilarang tersebut saat dalam bentuk minuman untuk dikonsumsi. Sementara etanol diperlukan untuk keperluan di luar tubuh sehingga diperbolehkan.
Terkait dengan status alkohol yang disebut sebagai benda najis, ternyata sebagian ulama justru mengatakan sebaliknya.
Pendapat tersebut diperkuat dengan penjelasan Imam As-Syaukani dalam kitab As-Sailul Jarar yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya, “Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat ‘Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al maidah ayat 90)’ Kata rijsun di sini bukan bermakna najis, melainkan haram,”.
Lebih lanjut, dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah az-Zuhayli menyebutkan kalau alkohol adalah benda yang suci.