Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Pakai Parfum Beralkohol untuk Shalat? Begini Dalilnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat
Hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat adalah boleh. (Pexels/Valeria Boltneva)

Lantas bagaimana hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat menurut pandangan kalangan Syafi’iyah?

Dilansir dari Kemenag, parfum beralkohol adalah parfum yang mengandung zat alkohol berupa etanol, sebagai salah satu komponen utamanya.

Etanol adalah zat yang banyak digunakan sebagai campuran dalam produk perawatan tubuh, termasuk parfum.

Menurut ulama dari kalangan Syafi’iyah, hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat adalah boleh dan tidak membatalkan shalat secara sah.

Mereka berpendapat kalau kandungan alkohol berupa etanol tidak mempengaruhi kesucian ataupun keabsahan ibadah shalat.

Pasalnya, alkohol yang dilarang tersebut saat dalam bentuk minuman untuk dikonsumsi. Sementara etanol diperlukan untuk keperluan di luar tubuh sehingga diperbolehkan.

Terkait dengan status alkohol yang disebut sebagai benda najis, ternyata sebagian ulama justru mengatakan sebaliknya.

Pendapat tersebut diperkuat dengan penjelasan Imam As-Syaukani dalam kitab As-Sailul Jarar yang berbunyi sebagai berikut :

hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat
Penjelasan dalam kitab As-Sailul Jarar. (Kemenag)

Artinya, “Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat ‘Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al maidah ayat 90)’ Kata rijsun di sini bukan bermakna najis, melainkan haram,”.

Lebih lanjut, dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah az-Zuhayli menyebutkan kalau alkohol adalah benda yang suci.

hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat
Penjelasan dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu. (Kemenag)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB