Hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat adalah boleh. (Pexels/Valeria Boltneva)
Artinya, “Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaidah fiqih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci, baik alkohol itu murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air, dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan,”.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan kalau hukum pakai parfum beralkohol untuk shalat adalah boleh karena dipakai di luar tubuh dan bukan termasuk benda najis. ****