Gaya Hidup

Bagaimana Jika Telat Qadha Puasa Ramadhan? Ini yang Perlu Dilakukan Jika Bulan Ramadhan Berikutnya Sudah Tiba

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Telat qadha puasa Ramadhan
Orang yang telat qadha puasa Ramadhan karena lalai dikenakan beban tambahan untuk membayar fidyah serta tetap mengganti puasa yang dibatalkan sebelumnya. (Foto: Pexels/Muhammad-taha Ibrahim)

Telat qadha puasa Ramadhan

Artinya: "(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah," (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)

Menurut Syekh Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatun Naja, yang tidak tergolong kategori memiliki kesempatan ini mencakup orang yang selalu melakukan perjalanan, seperti pelaut, orang sakit yang tak kunjung sembuh hingga Ramadhan berikutnya tiba.

Orang yang menunda qadha karena lupa, serta orang yang tidak tahu hukum menunda qadha yang diharamkan.

Namun, jika seseorang tersebut hidup berdampingan dengan ulama dan permasalahan tersebut dianggap samar, maka ketidaktahuan tersebut tidak termasuk uzur atau halangan.

Sehingga kewajiban untuk mengganti puasa yang dibatalkan tetap harus dilakukan, serta ditambah dengan membayar fidyah.

Berdasarkan keterangan Syekh Nawawi tersebut, bisa dilihat ketidakmampuan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena lupa, sakit atau lalai. 

Jika disebabkan karena lalai, tentunya orang tersebut wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasa yang ditinggalkan.

Sementara itu, dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat perbedaan mengenai jumlah yang harus dibayarkan untuk fidyah.

Menurut Imam Malik. Imam As-Syafii, fidyah yang harus dibayarkan sebesar satu mud atau sekitar 0,75 kg gandum.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan sebesar dua mud atau sekitar 1,5 kg beras.

Demikian informasi seputar hukum telat qadha puasa Ramadhan, beserta dengan cara yang perlu dilakukan untuk mengganti puasa wajib yang dibatalkan tersebut.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB