Gaya Hidup

Bagaimana Jika Telat Qadha Puasa Ramadhan? Ini yang Perlu Dilakukan Jika Bulan Ramadhan Berikutnya Sudah Tiba

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Telat qadha puasa Ramadhan
Orang yang telat qadha puasa Ramadhan karena lalai dikenakan beban tambahan untuk membayar fidyah serta tetap mengganti puasa yang dibatalkan sebelumnya. (Foto: Pexels/Muhammad-taha Ibrahim)

Telat qadha puasa Ramadhan

Artinya: "(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah," (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)

Menurut Syekh Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatun Naja, yang tidak tergolong kategori memiliki kesempatan ini mencakup orang yang selalu melakukan perjalanan, seperti pelaut, orang sakit yang tak kunjung sembuh hingga Ramadhan berikutnya tiba.

Orang yang menunda qadha karena lupa, serta orang yang tidak tahu hukum menunda qadha yang diharamkan.

Namun, jika seseorang tersebut hidup berdampingan dengan ulama dan permasalahan tersebut dianggap samar, maka ketidaktahuan tersebut tidak termasuk uzur atau halangan.

Sehingga kewajiban untuk mengganti puasa yang dibatalkan tetap harus dilakukan, serta ditambah dengan membayar fidyah.

Berdasarkan keterangan Syekh Nawawi tersebut, bisa dilihat ketidakmampuan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena lupa, sakit atau lalai. 

Jika disebabkan karena lalai, tentunya orang tersebut wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasa yang ditinggalkan.

Sementara itu, dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat perbedaan mengenai jumlah yang harus dibayarkan untuk fidyah.

Menurut Imam Malik. Imam As-Syafii, fidyah yang harus dibayarkan sebesar satu mud atau sekitar 0,75 kg gandum.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan sebesar dua mud atau sekitar 1,5 kg beras.

Demikian informasi seputar hukum telat qadha puasa Ramadhan, beserta dengan cara yang perlu dilakukan untuk mengganti puasa wajib yang dibatalkan tersebut.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 08 Juni 2025
Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Minggu, 08 Juni 2025
Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Minggu, 08 Juni 2025
Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Minggu, 08 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 08 Juni 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Minggu, 08 Juni 2025
Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025