Gaya Hidup

Bagaimana Jika Telat Qadha Puasa Ramadhan? Ini yang Perlu Dilakukan Jika Bulan Ramadhan Berikutnya Sudah Tiba

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Telat qadha puasa Ramadhan
Orang yang telat qadha puasa Ramadhan karena lalai dikenakan beban tambahan untuk membayar fidyah serta tetap mengganti puasa yang dibatalkan sebelumnya. (Foto: Pexels/Muhammad-taha Ibrahim)

Telat qadha puasa Ramadhan

Artinya: "(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah," (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)

Menurut Syekh Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatun Naja, yang tidak tergolong kategori memiliki kesempatan ini mencakup orang yang selalu melakukan perjalanan, seperti pelaut, orang sakit yang tak kunjung sembuh hingga Ramadhan berikutnya tiba.

Orang yang menunda qadha karena lupa, serta orang yang tidak tahu hukum menunda qadha yang diharamkan.

Namun, jika seseorang tersebut hidup berdampingan dengan ulama dan permasalahan tersebut dianggap samar, maka ketidaktahuan tersebut tidak termasuk uzur atau halangan.

Sehingga kewajiban untuk mengganti puasa yang dibatalkan tetap harus dilakukan, serta ditambah dengan membayar fidyah.

Berdasarkan keterangan Syekh Nawawi tersebut, bisa dilihat ketidakmampuan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena lupa, sakit atau lalai. 

Jika disebabkan karena lalai, tentunya orang tersebut wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasa yang ditinggalkan.

Sementara itu, dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat perbedaan mengenai jumlah yang harus dibayarkan untuk fidyah.

Menurut Imam Malik. Imam As-Syafii, fidyah yang harus dibayarkan sebesar satu mud atau sekitar 0,75 kg gandum.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan sebesar dua mud atau sekitar 1,5 kg beras.

Demikian informasi seputar hukum telat qadha puasa Ramadhan, beserta dengan cara yang perlu dilakukan untuk mengganti puasa wajib yang dibatalkan tersebut.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Anggota Polisi Manado Tewas Bunuh Diri di Mampang Prapatan Jaksel, Begini Kronologinya

Anggota Polisi Manado Tewas Bunuh Diri di Mampang Prapatan Jaksel, Begini Kronologinya

Sabtu, 27 April 2024 11:06 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 27 April 2024 Mulai Merangkak, Naik Rp7 ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 27 April 2024 Mulai Merangkak, Naik Rp7 ...

Sabtu, 27 April 2024 11:02 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 27 April 2024 Naik atau Turun? Cincin ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 27 April 2024 Naik atau Turun? Cincin ...

Sabtu, 27 April 2024 11:02 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 April 2024, Berdurasi 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 April 2024, Berdurasi 3 Jam

Sabtu, 27 April 2024 09:16 WIB
3 Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Demak Ditangkap, Begini Motif dan Kronologinya

3 Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Demak Ditangkap, Begini Motif dan Kronologinya

Sabtu, 27 April 2024 09:16 WIB
Viral Fenomena Awan Unik di Jogja, BMKG Beri Penjelasan

Viral Fenomena Awan Unik di Jogja, BMKG Beri Penjelasan

Sabtu, 27 April 2024 07:33 WIB
Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Sungai Meluap hingga Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga

Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Sungai Meluap hingga Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga

Sabtu, 27 April 2024 06:54 WIB
Evoria Movement : Eksperimen dan Eksplorasi Kekayaan Intelektual

Evoria Movement : Eksperimen dan Eksplorasi Kekayaan Intelektual

Sabtu, 27 April 2024 05:41 WIB
Wujud Melestarikan Budaya Lokal, Disbud Kota Yogya Gelar Pawiyatan Pantacara secara Intensif

Wujud Melestarikan Budaya Lokal, Disbud Kota Yogya Gelar Pawiyatan Pantacara secara Intensif

Jumat, 26 April 2024 20:48 WIB
RRQ Hoshi Pecah Losestreak dan Naik ke Posisi 6 Klasemen Sementara MPL ID ...

RRQ Hoshi Pecah Losestreak dan Naik ke Posisi 6 Klasemen Sementara MPL ID ...

Jumat, 26 April 2024 20:26 WIB