Berita

Bantuan Operasional Masjid Ramah Senilai Rp 15 Juta, Berikut Cara Pengajuan dan Syaratnya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Syarat Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah
Berikut syarat dan ketentuan proposal pengajuan bantuan operasional masjid ramah senilai Rp 15 juta dari Kemanag RI. (Foto: Kemenag RI)

HARIANE - Kementerian Agama (Kemenag) kini membuka peluang bagi masjid dan musala untuk mengajukan Bantuan Operasional Masjid Ramah.

Program ini memberikan dukungan finansial sebesar Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag, yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah.

"Dana stimulan ini diberikan untuk meningkatkan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih bersahabat bagi anak-anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta pada Selasa (23/1/2024).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan bahwa Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

"Kami berharap dana bantuan operasional ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong seluruh ekosistem masjid sehingga mampu meningkatkan derajat keberlanjutan ramah masjidnya," tambahnya.

Penerimaan permohonan bantuan akan berlangsung pada tanggal 23-31 Januari 2024, dengan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. 

Sementara, proses verifikasi dan pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut syarat dan ketentuan proposal  pengajuan bantuan operasional masjid ramah senilai Rp 15 juta dari Kemanag RI. (Foto: Kemenag RI)

Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah:

1. Masjid/musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

Tags
Kemenang
Ads Banner

BERITA TERKINI

WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

Rabu, 18 Juni 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Rabu, 18 Juni 2025
Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Rabu, 18 Juni 2025
Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Rabu, 18 Juni 2025
Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II ke Madinah Dimulai Hari ini

Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II ke Madinah Dimulai Hari ini

Rabu, 18 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Rabu, 18 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Rabu, 18 Juni 2025
Diminta Segera Angkat Kaki, Warga Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan Minta Tunda Pembongkaran Sampai ...

Diminta Segera Angkat Kaki, Warga Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan Minta Tunda Pembongkaran Sampai ...

Selasa, 17 Juni 2025
Trash Barrier Jebol, Kali Buntung Jogja Penuh Sampah

Trash Barrier Jebol, Kali Buntung Jogja Penuh Sampah

Selasa, 17 Juni 2025
Langgar Aturan, Ribuan Botol Zamzam Terpaksa Dibuang

Langgar Aturan, Ribuan Botol Zamzam Terpaksa Dibuang

Selasa, 17 Juni 2025