Berita , D.I Yogyakarta

Bawa Lari Uang Setoran Untuk Main Judi, Pegawai Toko Roti di Jogja Diamankan Polisi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Toko roti di jogja
Polsek Gedongtengen amankan tersangka penggelapan uang setoran. (Foto: Humas Polresta Yogyakarta)

HARIANE - Seorang pemuda inisial AB (28) dilaporkan ke polisi lantaran tak menyetorkan uang hasil penjualan salah satu toko roti di Jogja.

Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto mengungkapkan kasus ini terjadi pada Kamis (3/4/2025) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di cabang toko yang berada di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Saat itu salah satu karyawan bagian keuangan yang sedang melakukan penghitungan berdasarkan report penjualan dari empat cabang toko diantaranya cabang Ambarukmo Plaza, cabang Jalan Solo-Sleman, cabang Malioboro Mall, dan cabang Jalan Dagen mendapati adanya kekurangan uang setoran/omset hasil penjualan sejumlah Rp8,100.000 juta.

Uang setoran tersebut sebelumnya telah dititipkan kepada tersangka di cabang toko Jalan Dagen karena kondisi kantor cabang sudah tutup dan jalan sedang macet.

Setelah uang setoran tersebut berada di tangan tersangka, sebagian uang setoran diambil tanpa seijin atau pun sepengetahuan kepada pemilik usaha.

“Dengan cara membuka pada setiap kemasan, kertas HPS/A4 berisi uang setoran dengan di steples pada ujung kanan dan kirinya, dan diambil sebagian uang. Kemudian oleh tersangka dikemas dan disteples kembali,” jelasnya.

Oleh tersangka, uang tersebut habis dipergunakan sendiri untuk main judi online dan biaya transport naik bus pulang ke kampung halamannya di Cilacap.

“Sehingga atas kejadian tersebut MR selaku pemilik Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana menderita kerugian yang ditaksir sejumlah Rp 8.100.000,” terangnya.

Merasa dirugikan, AB kemudian dilaporkan ke Polsek Gedongtengen.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta adanya alat bukti, pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 22.00 WIB jajaran unit Reskrim Polsek Gedongtengen mendatangi rumah AB di Cilacap, Jawa Tengah.

“Selanjutnya dibawa ke Polsek Nusawungu Cilacap Hawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu. Karena telah cukup bukti pelaku dibawa ke Mako Polsek Gedongtengen untuk di lakukan proses selanjutnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, AB disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025