Berita , D.I Yogyakarta

Bawa Lari Uang Setoran Untuk Main Judi, Pegawai Toko Roti di Jogja Diamankan Polisi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Toko roti di jogja
Polsek Gedongtengen amankan tersangka penggelapan uang setoran. (Foto: Humas Polresta Yogyakarta)

HARIANE - Seorang pemuda inisial AB (28) dilaporkan ke polisi lantaran tak menyetorkan uang hasil penjualan salah satu toko roti di Jogja.

Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto mengungkapkan kasus ini terjadi pada Kamis (3/4/2025) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di cabang toko yang berada di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Saat itu salah satu karyawan bagian keuangan yang sedang melakukan penghitungan berdasarkan report penjualan dari empat cabang toko diantaranya cabang Ambarukmo Plaza, cabang Jalan Solo-Sleman, cabang Malioboro Mall, dan cabang Jalan Dagen mendapati adanya kekurangan uang setoran/omset hasil penjualan sejumlah Rp8,100.000 juta.

Uang setoran tersebut sebelumnya telah dititipkan kepada tersangka di cabang toko Jalan Dagen karena kondisi kantor cabang sudah tutup dan jalan sedang macet.

Setelah uang setoran tersebut berada di tangan tersangka, sebagian uang setoran diambil tanpa seijin atau pun sepengetahuan kepada pemilik usaha.

“Dengan cara membuka pada setiap kemasan, kertas HPS/A4 berisi uang setoran dengan di steples pada ujung kanan dan kirinya, dan diambil sebagian uang. Kemudian oleh tersangka dikemas dan disteples kembali,” jelasnya.

Oleh tersangka, uang tersebut habis dipergunakan sendiri untuk main judi online dan biaya transport naik bus pulang ke kampung halamannya di Cilacap.

“Sehingga atas kejadian tersebut MR selaku pemilik Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana menderita kerugian yang ditaksir sejumlah Rp 8.100.000,” terangnya.

Merasa dirugikan, AB kemudian dilaporkan ke Polsek Gedongtengen.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta adanya alat bukti, pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 22.00 WIB jajaran unit Reskrim Polsek Gedongtengen mendatangi rumah AB di Cilacap, Jawa Tengah.

“Selanjutnya dibawa ke Polsek Nusawungu Cilacap Hawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu. Karena telah cukup bukti pelaku dibawa ke Mako Polsek Gedongtengen untuk di lakukan proses selanjutnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, AB disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jumat Bersih di Pantai Drini, Bupati Endah Temukan Bangunan Liar dan Limbah di ...

Jumat Bersih di Pantai Drini, Bupati Endah Temukan Bangunan Liar dan Limbah di ...

Jumat, 23 Mei 2025
Ditutup Satpol PP, Pengolahan Sampah Ilegal di Pandak Bantul Masih Tetap Beroperasi

Ditutup Satpol PP, Pengolahan Sampah Ilegal di Pandak Bantul Masih Tetap Beroperasi

Jumat, 23 Mei 2025
Kejari Bantul Periksa 100 Saksi di Kasus Pungli Dukuh Gandekan

Kejari Bantul Periksa 100 Saksi di Kasus Pungli Dukuh Gandekan

Jumat, 23 Mei 2025
Komisi V DPR RI Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen Seksi I

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen Seksi I

Jumat, 23 Mei 2025
Pelantikan Garda Pemuda Nasdem Se-DIY, Diketuai Seorang Pengusaha dan Budayawan

Pelantikan Garda Pemuda Nasdem Se-DIY, Diketuai Seorang Pengusaha dan Budayawan

Jumat, 23 Mei 2025
Muncul Tempat Pengelolaan Sampah Ilegal di Pandak Bantul, Warga Keluhkan Bau dan Asap ...

Muncul Tempat Pengelolaan Sampah Ilegal di Pandak Bantul, Warga Keluhkan Bau dan Asap ...

Jumat, 23 Mei 2025
Seno, Sapi Kurban Prabowo Asal Gunungkidul Diberi Pepaya Setiap Hari

Seno, Sapi Kurban Prabowo Asal Gunungkidul Diberi Pepaya Setiap Hari

Jumat, 23 Mei 2025
Namanya Seno, Sapi Kurban Presiden Prabowo Asal Gunungkidul

Namanya Seno, Sapi Kurban Presiden Prabowo Asal Gunungkidul

Jumat, 23 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 23 Mei 2025 Turun Rp 13.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 23 Mei 2025 Turun Rp 13.000 per ...

Jumat, 23 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 23 Mei 2025 Naik Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 23 Mei 2025 Naik Lagi, Cek Rinciannya ...

Jumat, 23 Mei 2025