Berita , D.I Yogyakarta

Bawa Lari Uang Setoran Untuk Main Judi, Pegawai Toko Roti di Jogja Diamankan Polisi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Toko roti di jogja
Polsek Gedongtengen amankan tersangka penggelapan uang setoran. (Foto: Humas Polresta Yogyakarta)

HARIANE - Seorang pemuda inisial AB (28) dilaporkan ke polisi lantaran tak menyetorkan uang hasil penjualan salah satu toko roti di Jogja.

Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto mengungkapkan kasus ini terjadi pada Kamis (3/4/2025) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di cabang toko yang berada di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Saat itu salah satu karyawan bagian keuangan yang sedang melakukan penghitungan berdasarkan report penjualan dari empat cabang toko diantaranya cabang Ambarukmo Plaza, cabang Jalan Solo-Sleman, cabang Malioboro Mall, dan cabang Jalan Dagen mendapati adanya kekurangan uang setoran/omset hasil penjualan sejumlah Rp8,100.000 juta.

Uang setoran tersebut sebelumnya telah dititipkan kepada tersangka di cabang toko Jalan Dagen karena kondisi kantor cabang sudah tutup dan jalan sedang macet.

Setelah uang setoran tersebut berada di tangan tersangka, sebagian uang setoran diambil tanpa seijin atau pun sepengetahuan kepada pemilik usaha.

“Dengan cara membuka pada setiap kemasan, kertas HPS/A4 berisi uang setoran dengan di steples pada ujung kanan dan kirinya, dan diambil sebagian uang. Kemudian oleh tersangka dikemas dan disteples kembali,” jelasnya.

Oleh tersangka, uang tersebut habis dipergunakan sendiri untuk main judi online dan biaya transport naik bus pulang ke kampung halamannya di Cilacap.

“Sehingga atas kejadian tersebut MR selaku pemilik Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana menderita kerugian yang ditaksir sejumlah Rp 8.100.000,” terangnya.

Merasa dirugikan, AB kemudian dilaporkan ke Polsek Gedongtengen.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta adanya alat bukti, pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 22.00 WIB jajaran unit Reskrim Polsek Gedongtengen mendatangi rumah AB di Cilacap, Jawa Tengah.

“Selanjutnya dibawa ke Polsek Nusawungu Cilacap Hawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu. Karena telah cukup bukti pelaku dibawa ke Mako Polsek Gedongtengen untuk di lakukan proses selanjutnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, AB disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025