Berita

Bawaslu Buka Lowongan Kerja Calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Mendatang

profile picture Admin
Admin
Bawaslu Buka Lowongan Kerja Calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Mendatang
Bawaslu Buka Lowongan Kerja Calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Mendatang
>HARIANE - Bawaslu buka lowongan kerja calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 sebanyak 75 orang di Kabupateb Bantul atau sejumlah satu orang setiap desa dengan target pendaftar minimal sebanyak dua orang calon per desa.
Bawaslu buka lowongan kerja calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 yang dimulai dengan pengumuman pembentukan Panwaslu Desa pada Senin 9 Januari 2023 oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantul.
Ketua Bawaslu Bantul Herlina mengatakan, lowongan kerja calon Panwaslu Desa menjadi salah satu persiapan tahapan Pemilu seretak tahun 2024.
BACA JUGA : Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK saat Makan Siang, Netizen: Jangan Sampai Lolos!
“Bawaslu Kabupaten Bantul saat ini memanggil putra putri terbaik Kabupaten Bantul untuk mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu Desa,” kata Herlina dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Januari 2023.
Panwaslu Desa merupakan salah satu badan adhoc jajaran Bawaslu yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa.

Tahap pendaftaran dan seleksi lowongan kerja calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 di Bawaslu

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu No 5/KP.01/K/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu Tahun 2024, pengumuman Pembentukan Panwaslu Desa dimulai hari Senin 9 Januari 2023 oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantul.
Adapun beberapa poin jadwal pembentukan calon Panwaslu Desa yaitu pengumuman pendaftaran pada 09-13 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran pada 14-19 Januari 2023, dan perbaikan berkas pendaftaran pada 20-22 Januari 2023.
Sedangkan tahapan pembentukan Panwaslu Desa meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes wawancara.
“Untuk proses pendaftaran dan seleksi calon Panwaslu Desa akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan karena memang sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Panwaslu Desa menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan,” imbuhnya.
BACA JUGA : Elektabilitas PDIP di Pemilu 2024, Punya Tren Positif saat Rayakan HUT ke-50 Tahun
Herlina menambahkan, masa kerja Panwaslu Desa akan berjalan sampai dengan dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu 2024 dan berlanjut untuk tahapan Pilkada 2024 sepanjang yang bersangkutan tetap layak bertugas sebagai Panwaslu Desa dengan diadakan mekanisme evaluasi kinerja.
“Honorarium Panwaslu Desa sebesar Rp1.1 juta per bulan. Ada kenaikan sebesar Rp200 ribu dari honor saat Pemilu 2019 yaitu Rp900 ribu,” tutupnya.**** (Kontributor: Wahyu Turi)
1
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025