Berita

Bawaslu Buka Lowongan Kerja Calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Mendatang

profile picture Admin
Admin
Bawaslu Buka Lowongan Kerja Calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Mendatang
Bawaslu Buka Lowongan Kerja Calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Mendatang
>HARIANE - Bawaslu buka lowongan kerja calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 sebanyak 75 orang di Kabupateb Bantul atau sejumlah satu orang setiap desa dengan target pendaftar minimal sebanyak dua orang calon per desa.
Bawaslu buka lowongan kerja calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 yang dimulai dengan pengumuman pembentukan Panwaslu Desa pada Senin 9 Januari 2023 oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantul.
Ketua Bawaslu Bantul Herlina mengatakan, lowongan kerja calon Panwaslu Desa menjadi salah satu persiapan tahapan Pemilu seretak tahun 2024.
BACA JUGA : Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK saat Makan Siang, Netizen: Jangan Sampai Lolos!
“Bawaslu Kabupaten Bantul saat ini memanggil putra putri terbaik Kabupaten Bantul untuk mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu Desa,” kata Herlina dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Januari 2023.
Panwaslu Desa merupakan salah satu badan adhoc jajaran Bawaslu yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa.

Tahap pendaftaran dan seleksi lowongan kerja calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 di Bawaslu

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu No 5/KP.01/K/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu Tahun 2024, pengumuman Pembentukan Panwaslu Desa dimulai hari Senin 9 Januari 2023 oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantul.
Adapun beberapa poin jadwal pembentukan calon Panwaslu Desa yaitu pengumuman pendaftaran pada 09-13 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran pada 14-19 Januari 2023, dan perbaikan berkas pendaftaran pada 20-22 Januari 2023.
Sedangkan tahapan pembentukan Panwaslu Desa meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes wawancara.
“Untuk proses pendaftaran dan seleksi calon Panwaslu Desa akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan karena memang sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Panwaslu Desa menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan,” imbuhnya.
BACA JUGA : Elektabilitas PDIP di Pemilu 2024, Punya Tren Positif saat Rayakan HUT ke-50 Tahun
Herlina menambahkan, masa kerja Panwaslu Desa akan berjalan sampai dengan dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu 2024 dan berlanjut untuk tahapan Pilkada 2024 sepanjang yang bersangkutan tetap layak bertugas sebagai Panwaslu Desa dengan diadakan mekanisme evaluasi kinerja.
“Honorarium Panwaslu Desa sebesar Rp1.1 juta per bulan. Ada kenaikan sebesar Rp200 ribu dari honor saat Pemilu 2019 yaitu Rp900 ribu,” tutupnya.**** (Kontributor: Wahyu Turi)
1
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025