HARIANE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo telah melayangkan surat saran perbaikan (saper) atas hasil pengawasan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) yang dilakukan oleh KPU Kulon Progo. Hal tersebut disampaikan dalam koordinasi kelembagaan oleh Bawaslu Kulon Progo beberapa waktu lalu.
KPU Kabupaten Kulon Progo tersebut diketahui telah mengumumkan DPS dengan cara melakulan penempelan sejak 18 Agustus, dan sesuai regulasi, penempelan dilakukan selama 10 hari atau sampai Senin besok.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto mengatakan, saper tersebut disampaikan jajaran Panwaslu Kecamatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Saran perbaikan DPS di antaranya terkait dengan masih adanya pemilih ganda, pengumuman DPS masih ada yang belum urut abjad, hingga pemilih yang sudah meninggal namun masih ada di DPS.
"Hal lain yang jadi catatan, terkait pencantuman usia pemilih yang di DPS tertulis 16 tahun. Hal ini terkait sistem dari KPU RI yang menjadikan print-out DPS pemilih tercantum 16 tahun, padahal besok saat hari pencoblosan sudah berusia 17 tahun, jadi iami menempatkan masalah ini tidak masuk dalam sarper," ujar Marwanto, Minggu (25/8/2024).
Catatan ini, ungkap Marwanto, sudah dikomunikasikan secara lisan pada KPU Kulon Progo.
"Kami juga mengingatkan agar pencantuman usia 16 tahun terhadap pemilih yang di hari H coblosan sudah berusia 17 tahun tidak terulang pada saat nanti pengumuman DPS Hasil Perbaikan atau di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” pungkas Marwanto.****