HARIANE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih temukan sederet masalah teknis menjelang Pemilu 2024 di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam konferensi pers bersama antara Bawaslu, KPU, dan Kementerian Luar Negeri pada Senin, 5 Februari 2024.
Herwyn menyebutkan sebanyak 13 wilayah di beberapa negara masih belum selesai melakukan pengiriman surat suara. Salah satu wilayah yang mengalami kendala tersebut adalah Pretoria, Afrika Selatan.
"Keterlambatan pengiriman surat suara ini, berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan Panwaslu LN pada tanggal 11 Januari 2023," kata Herwyn.
Penyebab keterlambatan pengiriman surat suara tersebut, kata Herwyn, adalah TUP (anggaran) yang mengalami keterlambatan sehingga berpengaruh terhadap distribusi logistik Pemilu 2024 di luar negeri.
Untuk mengatasi hal tersebut, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mendapatkan pinjaman anggaran dari KBRI Pretoria sehingga distribusi surat suara baru bisa dilakukan pada Senin, 15 Januari 2024.
Selain distribusi surat suara yang mengalami keterlambatan, Herwyn juga menyebutkan ada masalah pada keamanan logistik. Misalnya potensi pengiriman surat suara pos tidak sampai ke pemilih, serta masalah pada verifikasi data pemilih.
Masalah Pemilu 2024 di luar negeri juga diwarnai dengan persoalan 15 wilayah dari 61 wilayah kerja Panwaslu LN yang mendirikan (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.
Menurut Herwyn, permasalah tersebut disebabkan karena regulasi negara setempat yang menilai pelaksanaan pemungutan suara TPSLN di luar yurisdiksi tidak sesuai dengan aturan dari negara tersebut.
Salah satu wilayah di mana TPSLN didirikan di luar wilayah yurisdiksi Indonesia adalah di Seoul, Korea Selatan.
"Tempat-tempat tersebut tersebar seperti di masjid, gereja, rumah makan Indonesia, bahkan di tempat parkir," terang Herwyn.
Untuk mengatasi berbagai masalah Pemilu 2024 di luar negeri untuk menjamin pemungutan suara berjalan lancar dan aman, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk membuat SOP dan mengatur alur serta waktu pencoblosan untuk menghindari penumpukan pemilih di satu tempat. ****