Berita
Bawaslu Tanggapi Kasus PPK Tapos Diintimidasi: Laporkan pada Kami atau Polisi
HARIANE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti kasus PPK Tapos diintimidasi oleh sejumlah pihak saat rapat pleno.
Sebagai tambahan informasi, pada 5 Maret 2024 yang lalu beredar surat pernyataan sikap yang dirilis oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tapos.
Dalam surat tersebut, mereka menyatakan ketidaksanggupannya dalam melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan.
“Dikarenakan kondisi wilayah yang sudah tidak kondusif dengan adanya intimidasi kepada anggota PPK bahkan kepada keluarga,” keterangan dalam surat tersebut seperti diunggah akun Instagram @infodepok_id.
Atas kasus tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan agar Bawaslu daerah segera melapor jika ada anggota pengawas pemilu yang mendapatkan intimidasi.
“Kasus PPK Tapos mengundurkan diri karena ada intimidasi. Teman-teman kalau ada intimidasi sampaikan kepada kami secara berjenjang, sampaikan kepada kepolisian,”
PPK Tapos Diintimidasi, Begini Sikap Bawaslu
Seperti yang diketahui, usai dilaksanakannya Pemilu pada 14 Februari 2024, proses penghitungan suara masih terus berlanjut hingga saat ini.
Berbagai kasus di tengah masa rekapitulasi perolehan suara pun terus bermunculan, salah satunya yaitu kasus dugaan PPK Tapos diintimidasi oleh sejumlah oknum.
Menanggapi hal tersebut, Rahmat Bagja meminta agar seluruh ketua Bawaslu daerah bersinergi dengan pihak kepolisian agar kasus serupa tidak menimpa panwaslu.
“Kami juga sudah menyampaikan itu kepada Mabes Polri,” ujar Bahmat Bagja seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu.
Apalagi di penghujung November 2024 nanti, masyarakat akan menghadapi Pilkada serentak yang menurut Bawaslu, tantangannya akan lebih berat.