Berita

Bawaslu Temukan Surat Suara Pemilu 2024 Tertukar di 6.084 TPS, KPU Putuskan Hal Ini

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Bawaslu Temukan Surat Suara Pemilu 2024 Tertukar di 6.084 TPS, KPU Putuskan Hal Ini
Surat suara Pemilu 2024 tertukar di 6.084 TPS, KPU dan Bawaslu sepakat sahkan suara untuk pemilihan partai politik. (Foto: YouTube/KPU RI)

HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan untuk mengatasi persoalan surat suara Pemilu 2024 yang tertukar di ribuan TPS.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hari ini Kamis, 15 Februari 2024 mengumumkan bahwa ditemukan ada 6.084 TPS yang mengalami masalah soal surat suara tertukar.

Masalah tersebut merupakan salah satu dari 13 masalah pemungutan suara di TPS pada saat pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin. 

Melalui konferensi pers KPU bersama dengan Bawaslu yang digelar hari ini, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa surat suara tertukar untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sudah dicoblos tetap dinyatakan sah. 

"Maka sikap kami yang pertama adalah untuk surat suara pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai," terang Hasyim.

Sementara surat suara pemilihan DPD yang tertukar dengan provinsi lain dan sudah dicoblos maka tidak sah dihitung sebagai suara. 

"Nah kalau yang kedua, surat suara DPD dari daerah pemilihan provinsi lain dinyatakan tidak sah, karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda. Tapi kalau yang pemilu DPR DPRD kan peserta pemilunya sama, partai politik," jelas Hasyim.

Penyelenggara pemilu yang TPS-nya mengalami masalah surat suara tertukar maka wajib untuk mencatat peristiwa tersebut di berita acara kejadian khusus.

Bawaslu Jawab Soal Kemungkinan Pemungutan Suara Ulang

Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa ditemukan ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di 2.413 TPS. Ia menyebut masalah tersebut kemungkinan akan diatasi dengan pemungutan suara ulang (PSU).

Terkait dengan hal tersebut Hasyim menyebutkan yang bisa merekomendasikan dilakukan PSU adalah panwaswcam yang kemudian akan dilaporkan ke PPK kemudian ke KPU Kabupaten/Kota. 

"Menurut UU Pemilu, itu yang memutuskan perlu tidaknya pemungutan ulang adalah KPU Kabupaten/Kota, bisa karena peniliannya sendiri, bisa juga rekomnya Bawaslu," terang Hasyim soal kemungkinan pemungutan suara ulang Pemilu 2024. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Penemuan Mayat di Cibinong Bogor, Diduga Korban Tawuran

Penemuan Mayat di Cibinong Bogor, Diduga Korban Tawuran

Sabtu, 27 April 2024 16:00 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 27-30 April 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 27-30 April 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Sabtu, 27 April 2024 15:44 WIB
Prediksi Laga Geek Fam vs EVOS Glory MPL ID S13, Kemenangan Jadi Harga ...

Prediksi Laga Geek Fam vs EVOS Glory MPL ID S13, Kemenangan Jadi Harga ...

Sabtu, 27 April 2024 14:50 WIB
Jadwal MPL ID S13 Week 6 Hari Kedua, Perebutan Posisi Papan Tengah Kian ...

Jadwal MPL ID S13 Week 6 Hari Kedua, Perebutan Posisi Papan Tengah Kian ...

Sabtu, 27 April 2024 14:15 WIB
Anggota Polisi Manado Tewas Bunuh Diri di Mampang Prapatan Jaksel, Begini Kronologinya

Anggota Polisi Manado Tewas Bunuh Diri di Mampang Prapatan Jaksel, Begini Kronologinya

Sabtu, 27 April 2024 11:06 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 27 April 2024 Mulai Merangkak, Naik Rp7 ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 27 April 2024 Mulai Merangkak, Naik Rp7 ...

Sabtu, 27 April 2024 11:02 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 27 April 2024 Naik atau Turun? Cincin ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 27 April 2024 Naik atau Turun? Cincin ...

Sabtu, 27 April 2024 11:02 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 April 2024, Berdurasi 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 April 2024, Berdurasi 3 Jam

Sabtu, 27 April 2024 09:16 WIB
3 Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Demak Ditangkap, Begini Motif dan Kronologinya

3 Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Demak Ditangkap, Begini Motif dan Kronologinya

Sabtu, 27 April 2024 09:16 WIB
Viral Fenomena Awan Unik di Jogja, BMKG Beri Penjelasan

Viral Fenomena Awan Unik di Jogja, BMKG Beri Penjelasan

Sabtu, 27 April 2024 07:33 WIB