Berita
Bawaslu Temukan Surat Suara Pemilu 2024 Tertukar di 6.084 TPS, KPU Putuskan Hal Ini
HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan untuk mengatasi persoalan surat suara Pemilu 2024 yang tertukar di ribuan TPS.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hari ini Kamis, 15 Februari 2024 mengumumkan bahwa ditemukan ada 6.084 TPS yang mengalami masalah soal surat suara tertukar.
Masalah tersebut merupakan salah satu dari 13 masalah pemungutan suara di TPS pada saat pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin.
Melalui konferensi pers KPU bersama dengan Bawaslu yang digelar hari ini, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa surat suara tertukar untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sudah dicoblos tetap dinyatakan sah.
"Maka sikap kami yang pertama adalah untuk surat suara pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai," terang Hasyim.
Sementara surat suara pemilihan DPD yang tertukar dengan provinsi lain dan sudah dicoblos maka tidak sah dihitung sebagai suara.
"Nah kalau yang kedua, surat suara DPD dari daerah pemilihan provinsi lain dinyatakan tidak sah, karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda. Tapi kalau yang pemilu DPR DPRD kan peserta pemilunya sama, partai politik," jelas Hasyim.
Penyelenggara pemilu yang TPS-nya mengalami masalah surat suara tertukar maka wajib untuk mencatat peristiwa tersebut di berita acara kejadian khusus.
Bawaslu Jawab Soal Kemungkinan Pemungutan Suara Ulang
Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa ditemukan ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di 2.413 TPS. Ia menyebut masalah tersebut kemungkinan akan diatasi dengan pemungutan suara ulang (PSU).
Terkait dengan hal tersebut Hasyim menyebutkan yang bisa merekomendasikan dilakukan PSU adalah panwaswcam yang kemudian akan dilaporkan ke PPK kemudian ke KPU Kabupaten/Kota.
"Menurut UU Pemilu, itu yang memutuskan perlu tidaknya pemungutan ulang adalah KPU Kabupaten/Kota, bisa karena peniliannya sendiri, bisa juga rekomnya Bawaslu," terang Hasyim soal kemungkinan pemungutan suara ulang Pemilu 2024. ****