Berita

Bawaslu Temukan Surat Suara Pemilu 2024 Tertukar di 6.084 TPS, KPU Putuskan Hal Ini

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Bawaslu Temukan Surat Suara Pemilu 2024 Tertukar di 6.084 TPS, KPU Putuskan Hal Ini
Surat suara Pemilu 2024 tertukar di 6.084 TPS, KPU dan Bawaslu sepakat sahkan suara untuk pemilihan partai politik. (Foto: YouTube/KPU RI)

HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan untuk mengatasi persoalan surat suara Pemilu 2024 yang tertukar di ribuan TPS.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hari ini Kamis, 15 Februari 2024 mengumumkan bahwa ditemukan ada 6.084 TPS yang mengalami masalah soal surat suara tertukar.

Masalah tersebut merupakan salah satu dari 13 masalah pemungutan suara di TPS pada saat pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin. 

Melalui konferensi pers KPU bersama dengan Bawaslu yang digelar hari ini, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa surat suara tertukar untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sudah dicoblos tetap dinyatakan sah. 

"Maka sikap kami yang pertama adalah untuk surat suara pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai," terang Hasyim.

Sementara surat suara pemilihan DPD yang tertukar dengan provinsi lain dan sudah dicoblos maka tidak sah dihitung sebagai suara. 

"Nah kalau yang kedua, surat suara DPD dari daerah pemilihan provinsi lain dinyatakan tidak sah, karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda. Tapi kalau yang pemilu DPR DPRD kan peserta pemilunya sama, partai politik," jelas Hasyim.

Penyelenggara pemilu yang TPS-nya mengalami masalah surat suara tertukar maka wajib untuk mencatat peristiwa tersebut di berita acara kejadian khusus.

Bawaslu Jawab Soal Kemungkinan Pemungutan Suara Ulang

Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa ditemukan ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di 2.413 TPS. Ia menyebut masalah tersebut kemungkinan akan diatasi dengan pemungutan suara ulang (PSU).

Terkait dengan hal tersebut Hasyim menyebutkan yang bisa merekomendasikan dilakukan PSU adalah panwaswcam yang kemudian akan dilaporkan ke PPK kemudian ke KPU Kabupaten/Kota. 

"Menurut UU Pemilu, itu yang memutuskan perlu tidaknya pemungutan ulang adalah KPU Kabupaten/Kota, bisa karena peniliannya sendiri, bisa juga rekomnya Bawaslu," terang Hasyim soal kemungkinan pemungutan suara ulang Pemilu 2024. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Sabtu, 02 Agustus 2025
Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Jumat, 01 Agustus 2025
Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Jumat, 01 Agustus 2025
Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Jumat, 01 Agustus 2025
Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Jumat, 01 Agustus 2025
Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Jumat, 01 Agustus 2025