Berita
Bawaslu Temukan Temukan 1.032 Pelanggaran Pemilu 2024, Paling Banyak Ditangani Kode Etik
HARIANE - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan ada 1.032 pelanggaran Pemilu 2024 yang terdiri dari 329 temuan dan 703 laporan.
Penemuan tersebut berdasarkan data yang dikumpulkan per 8 Januari 2024 mengenai pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dari ribuan temuan tersebut, ada sebanyak 585 laporan dan temuan diregistrasi yang terdiri dari 297 laporan dan 288 temuan.
Laporan data pelanggaran Pemilu 2024 tersebut dirilis Bawaslu melalui media sosial pada Kamis, 11 Januari 2024.
Pelanggaran kode etik menjadi kasus yang paling banyak ditangani Bawaslu, yaitu sebanyak 205 kasus.
Kemudian penanganan pelanggaran lainnya adalah 50 pelanggaran administrasi, 10 pelanggaran pidana, dan 57 pelanggaran hukum lain.
Dari 50 pelanggaran administrasi yang ditangani Bawaslu, ada 5 tren kasus yang ditemukan, yaitu:
1. KPU merekrut penyelenggara tidak sesuai dengan prosedur
2. KPU Provinsi menerima penyerahan dukungan pemilih DPD tidak sesuai ketentuan 3. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melakukan pergantian calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan DCT tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme 4. KPU memverifikasi faktual keanggotaan partai politik tidak sesuai ketentuan 5. KPU memverifikasi administrasi perbaikan tidak sesuai ketentuan.Sedangkan pelanggaran kode etik Pemilu 2024 yang ditemukan paling banyak oleh Bawaslu antara lain adalah:
1. Panwascam melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
2. Panwascam tidak profesional dalam seleski Pengawas Kelurahan Desa 3. KPU tidak profesional dalam perekrutan PPK/PPS/KPPS 4. KPU Kabupaten/Kota tidak profesional dalam seleksi PPK 5. PPS tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu.Selain itu Bawaslu juga mencatat beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun pejabat daerah.
Antara lain adalah memberikan dukungan melalui media sosial pada peserta pemilu, mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu peserta pemilu, mendekati atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, menggunakan atribut peserta pemilu, dan menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri.