Berita

Bawaslu Temukan Temukan 1.032 Pelanggaran Pemilu 2024, Paling Banyak Ditangani Kode Etik

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Bawaslu Temukan Temukan 1.032 Pelanggaran Pemilu 2024, Paling Banyak Ditangani Kode Etik
Bawaslu Temukan Temukan 1.032 Pelanggaran Pemilu 2024, Paling Banyak Ditangani Kode Etik

HARIANE - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan ada 1.032 pelanggaran Pemilu 2024 yang terdiri dari 329 temuan dan 703 laporan. 

Penemuan tersebut berdasarkan data yang dikumpulkan per 8 Januari 2024 mengenai pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Dari ribuan temuan tersebut, ada sebanyak 585 laporan dan temuan diregistrasi yang terdiri dari 297 laporan dan 288 temuan.

Laporan data pelanggaran Pemilu 2024 tersebut dirilis Bawaslu melalui media sosial pada Kamis, 11 Januari 2024. 

Pelanggaran kode etik menjadi kasus yang paling banyak ditangani Bawaslu, yaitu sebanyak 205 kasus. 

Kemudian penanganan pelanggaran lainnya adalah 50 pelanggaran administrasi, 10 pelanggaran pidana, dan 57 pelanggaran hukum lain. 

Dari 50 pelanggaran administrasi yang ditangani Bawaslu, ada 5 tren kasus yang ditemukan, yaitu:

1. KPU merekrut penyelenggara tidak sesuai dengan prosedur

2. KPU Provinsi menerima penyerahan dukungan pemilih DPD tidak sesuai ketentuan
3. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melakukan pergantian calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan DCT tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme
4. KPU memverifikasi faktual keanggotaan partai politik tidak sesuai ketentuan
5. KPU memverifikasi administrasi perbaikan tidak sesuai ketentuan.

Sedangkan pelanggaran kode etik Pemilu 2024 yang ditemukan paling banyak oleh Bawaslu antara lain adalah:

1. Panwascam melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu

2. Panwascam tidak profesional dalam seleski Pengawas Kelurahan Desa
3. KPU tidak profesional dalam perekrutan PPK/PPS/KPPS
4. KPU Kabupaten/Kota tidak profesional dalam seleksi PPK
5. PPS tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu.

Selain itu Bawaslu juga mencatat beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun pejabat daerah. 

Antara lain adalah memberikan dukungan melalui media sosial pada peserta pemilu, mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu peserta pemilu, mendekati atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, menggunakan atribut peserta pemilu, dan menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Senin, 21 April 2025
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025
Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Senin, 21 April 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Senin, 21 April 2025
Lagi, Sampah Sebanyak Satu Truk Dibuang Di Hutan Negara Gunungkidul

Lagi, Sampah Sebanyak Satu Truk Dibuang Di Hutan Negara Gunungkidul

Senin, 21 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 21 April 2025
Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Minggu, 20 April 2025
Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Minggu, 20 April 2025
Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025