Berita , Jatim , Pilihan Editor

Begini Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN 2022, yang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kampus UPN Veteran

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Begini Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN 2022, yang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kampus UPN Veteran
Begini Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN 2022, yang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kampus UPN Veteran
3. Ketika ujian SBMPTN, peserta harus memotret soal ujian untuk dikirimkan ke tim operator.
4. Tim operator kemudian mengirimkan soal tersebut ke tim master. Dimana tim master lah yang akan mengerjakan soal tersebut.
5. Jawaban soal ujian akan dikirimkan kembali ke tim operator.
6. Terakhir, tim operator akan membacakan jawaban soal ujian SBMPTN tersebut melalui alat komunikasi yang dipakai peserta ujian.

Tarif Joki SBMPTN 2022 yang Berkisar Ratusan Juta

Selain mengamankan tujuh tersangka sindikat joki SBMPTN 2022, Polrestabes Surabaya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 25 kemeja lengan panjang dan satu kemeja lengan pendek yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera dan 64 kamera.
Selain itu, juga ada 66 modem, 58 alat komunikasi, 44 mikrofon, 4 buku rekening, 4 kartu ATM, 5 ponsel, laptop, serta sejumlah tanda pengenal palsu.
Mengingat cara kerja sindikat joki SBMPTN 2022 menggunakan alat-alat yang canggih, tarif joki SBMPTN ini berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
BACA JUGA : Polisi Amankan Pelaku Kecurangan SBMPTN di UPN Veteran Yogyakarta, Begini Pernyataan dari Rektor
Belum lagi, sindikat perjokian SBMPTN ini sudah beroperasi sudah lama. Dimana sudah ada 100 peserta ujian SBMPTN yang sudah diluluskan di berbagai jurusan dan universitas.
"Berdasarkan keterangan tersangka, tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar. Lalu di 2021 sebanyak 69 orang dengan berbagai jurusan dan berbagai universitas, dengan pendapatan sebesar Rp 6 miliar," ujar Yusep.
Para tersangka sindikat perjokian SBMPTN 2022 tersebut akan dijerat hukuman berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 20228 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025
Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Minggu, 11 Mei 2025
Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Minggu, 11 Mei 2025
Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Minggu, 11 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Minggu, 11 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Minggu, 11 Mei 2025
Long Weekend, Kawasan Pantai Gunungkidul Mulai Dipadati Wisatawan

Long Weekend, Kawasan Pantai Gunungkidul Mulai Dipadati Wisatawan

Minggu, 11 Mei 2025
Soroti Riasan Paes Ageng Pernikahan Luna Maya, DPD HARPI DIY: Banyak Keluar dari ...

Soroti Riasan Paes Ageng Pernikahan Luna Maya, DPD HARPI DIY: Banyak Keluar dari ...

Sabtu, 10 Mei 2025