Berita , D.I Yogyakarta

Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung yang Belum Menginjak Usia Remaja

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
ayah cabuli anak kandung
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung diamankan kepolisian. (Foto: Polresta Sleman)

HARIANE – Seorang ayah inisial H (41) secara tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun hingga membuat korban trauma.

Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di wilayah Kabupaten Sleman.

Diketahui pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali dalam kurun waktu Desember 2023.

"Pelaku menyetubuhi anaknya setidaknya lebih dari lima kali dalam kurun waktu Desember 2023 hingga diketahui pada bulan Maret 2024,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi.

Ardi mengatakan, pelaku akhirnya diamankan kepolisian usai korban bercerita kepada ibu dan kakak korban karena tidak tahan dengan kelakuan ayahnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap beserta barang bukti berupa sprei setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Dijelaskan, kejadian bermula saat korban yang sedang mandi didatangi pelaku. Pelaku kemudian meraba-raba bagian sensitive korban hingga beberapa kali.

"Aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah sepi ketika ibu korban sedang menjemput kakaknya," terangnya.

"Modus pelaku menyusul anak saat mandi, lalu diraba-raba bagian sensitif. Setelah selesai mandi melakukan persetubuhan," lanjutnya.

Parahnya, pelaku sempat menghukum korban tidak diberi makan dan tidur di lantai karena korban ketahuan bercerita ke ibu dan kakaknya.

“Diperkuat bukti visum korban yang mana kepalanya dibenturkan ke dinding karena korban ketahuan bercerita ke ibu dan kakaknya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan anak kandung.

Ads Banner

BERITA TERKINI

GIK UGM Menjadi Tuan Rumah International Creative Industry Conference and Festival 2024

GIK UGM Menjadi Tuan Rumah International Creative Industry Conference and Festival 2024

Jumat, 27 September 2024 11:01 WIB
Tim Dokter Gabungan Kenali Lima Jasad Remaja di Kali Bekasi

Tim Dokter Gabungan Kenali Lima Jasad Remaja di Kali Bekasi

Jumat, 27 September 2024 10:00 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 September 2024 Stabil, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 September 2024 Stabil, Berikut Rinciannya

Jumat, 27 September 2024 09:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 September 2024 09:14 WIB
Nikah Lebih Mudah, Disdukcapil Bantul Jemput Bola Beri Layanan Aktivasi IKD Untuk Pasangan ...

Nikah Lebih Mudah, Disdukcapil Bantul Jemput Bola Beri Layanan Aktivasi IKD Untuk Pasangan ...

Jumat, 27 September 2024 01:51 WIB
Kemenag Beri Sanksi Berat Guru MAN Gorontalo yang Setubuhi Siswinya

Kemenag Beri Sanksi Berat Guru MAN Gorontalo yang Setubuhi Siswinya

Kamis, 26 September 2024 23:10 WIB
Miris! Inilah 7 Fakta Mengejutkan Kasus Video Mesum Siswi dan Guru di Gorontalo

Miris! Inilah 7 Fakta Mengejutkan Kasus Video Mesum Siswi dan Guru di Gorontalo

Kamis, 26 September 2024 23:05 WIB
Pemkab Kulon Progo dan Inopak Institute Kerjasama Tingkatkan Kemampuan Pelaku IKM

Pemkab Kulon Progo dan Inopak Institute Kerjasama Tingkatkan Kemampuan Pelaku IKM

Kamis, 26 September 2024 21:37 WIB
Kantor Pertanahan Kulon Progo Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat

Kantor Pertanahan Kulon Progo Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat

Kamis, 26 September 2024 21:22 WIB
15 Atlet NPC Kulon Progo Siap Berlaga di Peparnas Solo

15 Atlet NPC Kulon Progo Siap Berlaga di Peparnas Solo

Kamis, 26 September 2024 20:41 WIB