HARIANE – Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyalurkan bantuan kompensasi untuk ternak yang mati akibat penyakit menular, Senin (23/06/2025).
Pemberian kompensasi ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular serta Tata Cara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi, yang disahkan pada medio April 2025 lalu.
"Hari ini ada empat peternak yang menerima kompensasi dari pemerintah atas kematian ternak mereka beberapa waktu lalu," ujar Endah Subekti Kuntariningsih.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu terdapat ternak milik warga Gunungkidul yang mati mendadak. Setelah diperiksa, empat ternak tersebut dinyatakan positif terkena penyakit menular.
Berdasarkan peraturan yang baru, para pemilik ternak tersebut berhak menerima kompensasi dari pemerintah.
"Besaran kompensasi disesuaikan dengan kriteria yang berlaku. Hari ini ada yang menerima Rp5 juta dan ada yang Rp3,5 juta," terangnya.
Menurutnya, mekanisme penyaluran kompensasi dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
"Penyaluran kompensasi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ada undang-undang mengenai pencegahan penyakit menular pada ternak beserta perlindungannya. Oleh karena itu, kami di legislatif dan eksekutif sepakat untuk membuat aturan turunan dan memberikan bantuan kepada para peternak," tandasnya.
"Ini adalah bentuk tali asih kami agar para pemilik tidak mengalami kerugian yang besar. Selain itu, ini juga menjadi dorongan agar peternak mau mengubur ternak yang mati, bukan justru menjual atau mengonsumsinya," imbuhnya.
Pihaknya juga memberikan edukasi kepada warga Gunungkidul agar menjaga kebersihan kandang dan ternaknya. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan penyakit seperti PMK, LSD, hingga antraks.
“Sosialisasi mengenai SK Kesehatan Hewan dan penyakit menular akan terus dilakukan, termasuk pemberian informasi mengenai adanya kompensasi bagi ternak yang mati akibat penyakit menular,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian kompensasi kepada peternak yang hewan ternaknya mati akibat penyakit menular. Selain itu, kompensasi juga diberikan bagi hewan ternak yang mati setelah menerima vaksinasi.