Berita

Bejat! Guru Ngaji di Tangsel Cabuli dan Setubuhi Muridnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
guru ngaji di Tangsel cabuli murid
Begini modus guru ngaji di Tangsel cabuli murid yang dibawah umur. (Pexels/Kindel Media)

HARIANE – Geger kasus oknum guru ngaji di Tangsel cabuli murid yang masih dibawah umur. Selain mencabuli, oknum guru yang berinisial MH (39) tersebut juga menyetubuhi lima murid lainnya.

Kasus pencabulan di Ciputat Tangsel ini bermula saat ketiga korban yang dicabuli mengadu ke Ketua RT setempat

Setelah bercerita, Ketua RT dan tokoh masyarakat langsung membawa korban ke Polres untuk dimintai keterangan pada Minggu, 29 September 2024. Selanjutnya pada Selasa, 1 Oktober 2024, MH ditangkap.

Modus Guru Ngaji di Tangsel Cabuli Murid

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Tangerang Selatan, diketahui kalau jumlah korban anak yang dicabuli MH sebanyak 3 orang. Sementara korban anak yang disetubuhi oleh oknum guru ngaji tersebut ada lima orang.

MH mengaku menyetubuhi kelima muridnya mulai tahun 2021. Sementara tindakan pencabulan terhadap 3 korban lainnya terjadi dalam rentang waktu 16 23 Agustus 2024.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengatakan kepada korban kalau syarat agar lancar mengaji dan bisa melihat makhluk halus adalah dengan dibuka mata batinnya.

Mata para korban kemudian ditutup dengan kain. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.

Selanjutnya mereka diambil sumpah di bawah kitab suci AL Quran supaya tidak melawan dan tidak bercerita kepada orang lain.

Selain itu, tersangka MH juga memberi uang sebesar Rp 200.000 – Rp 500.000 agar korban senang dan sebagai ‘uang tutup mulut’.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, saat ini semua korban sudah melakukan visum di RSUD. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pemeriksaan psikologi didampingi oleh UPTD PPA Kota Tangsel.

Atas perbuatannya, MH akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Libur Lebaran, Banyak Kunjungan ke Kawasan Pantai Kulon Progo, Tapi ...

Libur Lebaran, Banyak Kunjungan ke Kawasan Pantai Kulon Progo, Tapi ...

Minggu, 06 April 2025
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Berangkat Dari Terminal Dhaksinarga Wonosari

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Berangkat Dari Terminal Dhaksinarga Wonosari

Minggu, 06 April 2025
Arus Balik Memuncak, Penumpang di Bandara YIA Tembus 17 Ribu Orang!

Arus Balik Memuncak, Penumpang di Bandara YIA Tembus 17 Ribu Orang!

Minggu, 06 April 2025
Perpanjangan WFA Sampai 8 April, Menhub: Bisa Mengurai Kepadatan

Perpanjangan WFA Sampai 8 April, Menhub: Bisa Mengurai Kepadatan

Minggu, 06 April 2025
Rekor Penumpang di Stasiun Yogyakarta saat Arus Balik Lebaran, Ini Angkanya!

Rekor Penumpang di Stasiun Yogyakarta saat Arus Balik Lebaran, Ini Angkanya!

Minggu, 06 April 2025
Kecelakaan Tunggal di Jalan Parangtritis Bantul, Bocah 14 Tahun Tewas

Kecelakaan Tunggal di Jalan Parangtritis Bantul, Bocah 14 Tahun Tewas

Minggu, 06 April 2025
Cagak ANIEM Palbapang: Saksi Bisu Elektrifikasi di Bantul Era Kolonial

Cagak ANIEM Palbapang: Saksi Bisu Elektrifikasi di Bantul Era Kolonial

Minggu, 06 April 2025
7 Tempat Wedangan Favorit di Gunungkidul

7 Tempat Wedangan Favorit di Gunungkidul

Minggu, 06 April 2025
Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Minggu, 06 April 2025
Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Minggu, 06 April 2025