Berita

Bejat! Guru Ngaji di Tangsel Cabuli dan Setubuhi Muridnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
guru ngaji di Tangsel cabuli murid
Begini modus guru ngaji di Tangsel cabuli murid yang dibawah umur. (Pexels/Kindel Media)

HARIANE – Geger kasus oknum guru ngaji di Tangsel cabuli murid yang masih dibawah umur. Selain mencabuli, oknum guru yang berinisial MH (39) tersebut juga menyetubuhi lima murid lainnya.

Kasus pencabulan di Ciputat Tangsel ini bermula saat ketiga korban yang dicabuli mengadu ke Ketua RT setempat

Setelah bercerita, Ketua RT dan tokoh masyarakat langsung membawa korban ke Polres untuk dimintai keterangan pada Minggu, 29 September 2024. Selanjutnya pada Selasa, 1 Oktober 2024, MH ditangkap.

Modus Guru Ngaji di Tangsel Cabuli Murid

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Tangerang Selatan, diketahui kalau jumlah korban anak yang dicabuli MH sebanyak 3 orang. Sementara korban anak yang disetubuhi oleh oknum guru ngaji tersebut ada lima orang.

MH mengaku menyetubuhi kelima muridnya mulai tahun 2021. Sementara tindakan pencabulan terhadap 3 korban lainnya terjadi dalam rentang waktu 16 23 Agustus 2024.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengatakan kepada korban kalau syarat agar lancar mengaji dan bisa melihat makhluk halus adalah dengan dibuka mata batinnya.

Mata para korban kemudian ditutup dengan kain. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.

Selanjutnya mereka diambil sumpah di bawah kitab suci AL Quran supaya tidak melawan dan tidak bercerita kepada orang lain.

Selain itu, tersangka MH juga memberi uang sebesar Rp 200.000 – Rp 500.000 agar korban senang dan sebagai ‘uang tutup mulut’.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, saat ini semua korban sudah melakukan visum di RSUD. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pemeriksaan psikologi didampingi oleh UPTD PPA Kota Tangsel.

Atas perbuatannya, MH akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Berkunjung ke Gunungkidul, Mendukbangga RI Wihaji Monitoring Implementasi Program Genting untuk Tangani Stunting

Berkunjung ke Gunungkidul, Mendukbangga RI Wihaji Monitoring Implementasi Program Genting untuk Tangani Stunting

Kamis, 02 Januari 2025 23:21 WIB
Peternak di Sentolo Khawatirkan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Peternak di Sentolo Khawatirkan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Kamis, 02 Januari 2025 22:25 WIB
Puluhan Bencana Terjadi di Berbagai Kapanewon di Kulon Progo

Puluhan Bencana Terjadi di Berbagai Kapanewon di Kulon Progo

Kamis, 02 Januari 2025 22:23 WIB
Darma Henwa (DEWA) Mau Gelar Private Placement untuk Konversi Utang Rp1,1 Triliun

Darma Henwa (DEWA) Mau Gelar Private Placement untuk Konversi Utang Rp1,1 Triliun

Kamis, 02 Januari 2025 15:58 WIB
Ngeri! Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Komplotan Pencuri Mobil di Tol Balaraja Tangerang

Ngeri! Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Komplotan Pencuri Mobil di Tol Balaraja Tangerang

Kamis, 02 Januari 2025 15:50 WIB
Pengemis di Bogor Ngamuk Gegara Tak Dikasih Uang, Malah Keciduk Top Up di ...

Pengemis di Bogor Ngamuk Gegara Tak Dikasih Uang, Malah Keciduk Top Up di ...

Kamis, 02 Januari 2025 14:29 WIB
Libur Nataru, Gunungkidul Raup PAD Rp 1,48 Miliar dari Sektor Wisata

Libur Nataru, Gunungkidul Raup PAD Rp 1,48 Miliar dari Sektor Wisata

Kamis, 02 Januari 2025 13:37 WIB
Temukan Obat-obatan, Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pria di Bungbulang Garut

Temukan Obat-obatan, Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pria di Bungbulang Garut

Kamis, 02 Januari 2025 13:31 WIB
Kunjungan Wisatawan ke Bantul Menurun, PAD Malah Naik di 2024

Kunjungan Wisatawan ke Bantul Menurun, PAD Malah Naik di 2024

Kamis, 02 Januari 2025 13:30 WIB
Libur Nataru, Okupansi Hotel di Gunungkidul Capai 98 Persen

Libur Nataru, Okupansi Hotel di Gunungkidul Capai 98 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 13:28 WIB