Berita , Nasional

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
beli LPG 3 kg wajib pakai KTP
Dirut PT Pertamina mengatakan per 1 Juni 2024 beli LPG 3 kg wajib pakai KTP. (PMJ)

HARIANE – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyampaikan kalau mulai 1 Juni 2024, beli LPG 3 kg wajib pakai KTP.

Hal tersebut disampaikan olehnya saat hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa, 28 Mei 2024.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pemberian subsidi gas elpiji tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat miskin.

“Kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Patra Niaga seperti dikutip dari PMJ.

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Agen Melakukan Pendataan

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII, Eddy Soeparno tersebut, Patra Niaga menyebut kalau setiap titik agen distribusi akan melakukan pendataan terhadap konsumen.

Selanjutnya data tersebut akan di input ke dalam aplikasi yang disebut dengan Merchant Application atau MAP.

Ia kemudian melanjutkan pada April 2024 terdapat 253.365 pangkalan aktif yang menyalurkan LPG 3 kg dan 98,8% diantaranya telah melakukan pencatatan minimal sekali pada Maret 2024.

“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” jelas Patra Niaga.

Per 30 April 2024, tercatat 41,8 jta NIK yang sudah terdaftar di aplikasi tersebut. Dan 35,9 juta NIK yang tercatat, berasal dari sektor rumah tangga.

Sementara sisanya yaitu 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro dengan rincian 70,3 ribu NIK dari pengecer, 29,6 ribu NIK dari nelayan dan sisanya 12,8 ribu berasal dari petani. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rabu, 23 April 2025
Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Rabu, 23 April 2025
Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Rabu, 23 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Rabu, 23 April 2025
Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Rabu, 23 April 2025
Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Rabu, 23 April 2025
78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

Rabu, 23 April 2025
Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Rabu, 23 April 2025
Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Rabu, 23 April 2025
Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Rabu, 23 April 2025