Berita
Berdalih Keluarkan Susuk di Kaki, Pemuda di Gunungkidul Ini Setubuhi Anak Di Bawah Umur
HARIANE - Seorang pemuda di Kabupaten Gunungkidul ditangkap pihak kepolisian karena menyetubui seorang anak di bawah umur.
Modusnya, pemuda berinisial MRN (21) warga Kapanewon Semin ini berdalih bisa mengeluarkan susuk yang menempel di kaki anak dibawah umur tersebut. Syaratnya dengan melakukan hubungan badan.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto mengatakan, tindak pidana persetubuhan ini terjadi pada September 2024 lalu.
Saat itu, MRN bersama dengan AAS (anak di bawah umur) di wilayah Nglipar. MRN mengaku melihat hal gaib di tubuh remaja perempuan itu
"Pelaku berdalih kalau di kaki remaja itu ada susuk yang menempel. Kalau dibiarkan bisa membahayakan keluarganya," kata AKP Suranto.
Mendengar hal itu, AAS kemudian panik dan merasa ketakutan. MRN kemudian memanfaatkan situasi ini untuk mengelabuhi bocah berusia di bawah 17 tahun tersebut.
Ia mengaku apabila bisa mengeluarkan susuk yang menempel di kakinya itu. Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh AAS.
"Pelaku mengatakan ke korban kalau susuk itu bisa dihilangkan dengan cara keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri," terangnya.