Berita
Berdalih Keluarkan Susuk di Kaki, Pemuda di Gunungkidul Ini Setubuhi Anak Di Bawah Umur
AAS pun sepakat melakukan hubungan badan bersama dengan MRN. Keduanya melakikan hal itu di kawasan hutan Nglipar.
Beberapa bulan pasca kejadian itu, AAS menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya bahwa melakukan hubungan badan dengan MRN atas dasar menghilangkan susuk yang menempel di kakinya.
Mendengar cerita itu orang tua AAS tidak terima dan melaporkan MRN ke Polres Gunungkidul tanggal 9 Desember 2024.
Berdasarkan laporan itulah di tanggal yang sama, MRN ditangkap oleh jajaran kepolisian. Keterangan dari korban, saksi pun menguat.
Ia juga mengakui perbuatannya, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan langsung dilakikan penahanan.
"Kasus ini terus berproses. Tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.****