Beredar Surat Panggilan Palsu KPK di Papua, Begini Klarifikasinya
4. Mengaku sebagai agen KPK di daerah dengan memanfaatkan kartu identitas atau surat dengan lambang/logo KPK dengan maksud meminta imbalan maupun pemerasan
Pemberitahuan ini juga menjelaskan beberapa hal terkait kegiatan operasional KPK. Di antaranya :
1. Dalam setiap penugasan, pejabat/pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK
2. Pegawai KPK dilarang menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun
3. KPK tidak pernah menunjuk organisasi sebagai perwakilan/perpanjangan tangan/kantor cabang
4. Pelayanan dan perangkat sosialisasi yang diberikan/diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis).
BACA JUGA : Papua Football Academy Resmi Diluncurkan, Begini Harapan Presiden JokowiSebelum kejadian surat panggilan palsu KPK di Papua, Ketua KPK telah berpesan apabila ditemukan tindakan-tindakan dengan modus operandi tersebut atau tidak sesuai dengan ketentuan terkait dengan kegiatan operasional KPK, mohon segera memberitahukan/melaporkan kepada pihak kepolisian atau kepada KPK. Dijelaskan oleh KPK, setidaknya ada 14 modus operandi yang sering dilakukan dan 11 hal terkait operasional KPK yang selengkapnya bisa diunduh melalui tautan ini. Download Surat Pemberitahuan Nomor B-4097/01-42/12/2012. ****