Beredar Surat Panggilan Palsu KPK di Papua, Begini Klarifikasinya
HARIANE - Surat panggilan palsu KPK di Papua telah beredar dan diklarifikasi kepalsuannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat panggilan palsu KPK tersebut bahkan dilengkapi logo dan stempel. Membuat lembaga itu mengusut dan memberi klarifikasi.
Isi dari surat panggilan palsu KPK di Papua ialah pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020.
Dalam surat panggilan palsu KPK di Papua yang tertanggal 21 September 2022 tersebut, ditandatangani oleh Muh. Ridwan Saputra yang disebut sebagai Penyidik.
Telah dikonfirmasi dan dipastikan bahwa tidak ada pegawai KPK dengan nama tersebut.BACA JUGA : 6 Destinasi Wisata Alam Populer di Papua dengan Keindahan Alam yang Tiada DuanyaSurat palsu ini ditujukan kepada wakil ketua I DPRD Papua, Yunus Wonda untuk menghadap kepada Penyidik KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di gedung merah putih. Dalam rangka mendengar keterangan nya dan kesaksian nya atas penggunaan dan pengelolaan dana PON XX 2020. “Surat palsu itu diketahui beredar di wilayah Papua, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dengan modus-modus lain nya,” ujar Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK. Melansir dari laman KPK, pihaknya dengan tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. “Apabila masyarakat mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi (surat menyurat) dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya. Segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” imbau Ali.