Berita , D.I Yogyakarta
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan
HARIANE – Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, seorang lansia warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, telah memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Bantul.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan proses hukum dalam kasus ini sudah sampai ke tahap penyerahan berkas di kejaksaan sebelum akhirnya disidangkan.
"Setelah diproses, kasusnya Mbah Tupon hari ini sudah sampai ke kejaksaan dari Polda dan sebentar lagi ke pengadilan," kata Halim, Jumat (9/5/2025).
Halim menegaskan, Pemkab Bantul akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan kondisi psikologis Mbah Tupon dan keluarganya dalam keadaan baik dan siap menjalani persidangan.
"Sehingga proses hukum yang nanti pada akhirnya menghadirkan Mbah Tupon, Mbah Tupon sekeluarga itu siap. Dan Alhamdulillah, Mbah Tupon sekeluarga baik-baik saja. Jajaran Forkopimda akan terus mengawal ini sampai hak-hak Mbah Tupon kembali seperti semula," ujarnya.
Menurut Halim, selain kasus Mbah Tupon, terdapat dua kasus serupa yang kini juga ditangani aparat kepolisian. Bupati memastikan seluruh penanganan akan dilakukan secara tuntas.
"Kasus-kasus lain juga sudah dilaporkan ke Polda. Sehingga kasus-kasus yang terkait dengan mafia tanah ini, Insyaallah nanti akan selesai satu demi satu. Sehingga Kabupaten Bantul bebas dari mafia tanah," ungkapnya.
Halim menambahkan, terdapat tiga kasus dugaan mafia tanah yang tengah berjalan, dua di antaranya berkaitan dengan modus serupa yang dialami Mbah Tupon.
"Ketiganya sedang dalam proses: satu kasus Mbah Tupon, satu lagi atas nama Mas Bryan, dan satu lagi di Panggungharjo, Sewon," jelasnya.
"Akan kami tindak lanjuti semua sampai tuntas," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Pemkab Bantul, Suparman, menerangkan bahwa tiga kasus dugaan mafia tanah yang masuk ke pihaknya akan diproses secara serius.
Menurutnya, dua kasus pertama (Mbah Tupon dan korban atas nama Bryan) memiliki modus penguasaan tanah yang hampir sama.