Berita , D.I Yogyakarta

Berkas P-21, Kepala Desa Candibinangun Ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kepala Desa Candibinangun Ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta
Kejati DIY serahkan tersangka mafia tanah, Kepala Desa Candibinangun, kepada Penuntut Umum Kejari Sleman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Kamis, 30 Mei 2024. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menyerahkan tersangka Sismantoro selaku Kepala Desa Candibinangun kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Dalam hal ini penyidik Kejati DIY juga menyerahkan barang bukti tahap II berupa uang dan surat-surat dokumen.

Penyerahan itu dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara Sismantoro dan menyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 27 Mei 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, terhadap tersangka Sismantoro kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai 18 Juni 2024.

Untuk diketahui Sismantoro terlibat dalam tindak pidana perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman.

Dijelaskan, awalnya pada tahun 2012 lalu Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata.

Luas lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai tempat wisata dan taman rekreasi water park.

Sesuai dengan ijin Gubernur telah ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang setiap tiga tahun sekali. 

“Serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes,” kata Herwatan, Kamis, 30 Mei 2024.

Namun kenyataannya tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018, terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai/appraisal.

Padahal dengan berlakunya PerGub No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan bahwa bbesaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.

“Dan tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” terangnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025
Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Jumat, 20 Juni 2025
Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Kamis, 19 Juni 2025
Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Kamis, 19 Juni 2025
2 SD di Gunungkidul Bakal Diregrouping

2 SD di Gunungkidul Bakal Diregrouping

Kamis, 19 Juni 2025
Dua Rumah di Sedayu Bantul Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Dua Rumah di Sedayu Bantul Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kamis, 19 Juni 2025
Pemkab Bantul Mulai Siapkan Rekayasa Lalin Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota, Pengerjaan Diproyeksikan ...

Pemkab Bantul Mulai Siapkan Rekayasa Lalin Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota, Pengerjaan Diproyeksikan ...

Kamis, 19 Juni 2025
Puluhan Truk Geruduk Dishub Gunungkidul Untuk Protes Kebijakan ODOL dan Sulitnya Uji KIR

Puluhan Truk Geruduk Dishub Gunungkidul Untuk Protes Kebijakan ODOL dan Sulitnya Uji KIR

Kamis, 19 Juni 2025