Berita , D.I Yogyakarta

Berkas P-21, Kepala Desa Candibinangun Ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kepala Desa Candibinangun Ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta
Kejati DIY serahkan tersangka mafia tanah, Kepala Desa Candibinangun, kepada Penuntut Umum Kejari Sleman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Kamis, 30 Mei 2024. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menyerahkan tersangka Sismantoro selaku Kepala Desa Candibinangun kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Dalam hal ini penyidik Kejati DIY juga menyerahkan barang bukti tahap II berupa uang dan surat-surat dokumen.

Penyerahan itu dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara Sismantoro dan menyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 27 Mei 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, terhadap tersangka Sismantoro kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai 18 Juni 2024.

Untuk diketahui Sismantoro terlibat dalam tindak pidana perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman.

Dijelaskan, awalnya pada tahun 2012 lalu Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata.

Luas lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai tempat wisata dan taman rekreasi water park.

Sesuai dengan ijin Gubernur telah ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang setiap tiga tahun sekali. 

“Serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes,” kata Herwatan, Kamis, 30 Mei 2024.

Namun kenyataannya tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018, terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai/appraisal.

Padahal dengan berlakunya PerGub No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan bahwa bbesaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.

“Dan tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” terangnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB