Berita , D.I Yogyakarta

Berkas P-21, Kepala Desa Candibinangun Ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kepala Desa Candibinangun Ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta
Kejati DIY serahkan tersangka mafia tanah, Kepala Desa Candibinangun, kepada Penuntut Umum Kejari Sleman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Kamis, 30 Mei 2024. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menyerahkan tersangka Sismantoro selaku Kepala Desa Candibinangun kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Dalam hal ini penyidik Kejati DIY juga menyerahkan barang bukti tahap II berupa uang dan surat-surat dokumen.

Penyerahan itu dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara Sismantoro dan menyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 27 Mei 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, terhadap tersangka Sismantoro kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai 18 Juni 2024.

Untuk diketahui Sismantoro terlibat dalam tindak pidana perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman.

Dijelaskan, awalnya pada tahun 2012 lalu Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata.

Luas lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai tempat wisata dan taman rekreasi water park.

Sesuai dengan ijin Gubernur telah ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang setiap tiga tahun sekali. 

“Serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes,” kata Herwatan, Kamis, 30 Mei 2024.

Namun kenyataannya tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018, terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai/appraisal.

Padahal dengan berlakunya PerGub No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan bahwa bbesaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.

“Dan tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” terangnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Rabu, 23 Juli 2025
Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Rabu, 23 Juli 2025
Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Rabu, 23 Juli 2025
Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, Ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, Ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Rabu, 23 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Rabu, 23 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Rabu, 23 Juli 2025
Mantap! Harga Emas Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Melesat, Antam 1 Gram ...

Mantap! Harga Emas Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Melesat, Antam 1 Gram ...

Rabu, 23 Juli 2025
Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025