Berita , D.I Yogyakarta
Berkas P-21, Kepala Desa Candibinangun Ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta
Herwatan mengungkapkan, uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun yang harusnya masuk ke APBDes, oleh tersangka tidak dimasukkan terlebih dahulu.
Melainkan langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara sembarangan tidak sesuai dengan Peraturan Desa.
Atas hal itu terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas Desa sangat kecil.
“Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menyatakan perbuatan tersangka Sismantoro telah merugikan keuangan negara Desa Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890, yang terdiri kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890. Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 297.900.000 yang berasal dari perangkat desa,” jelasnya.
“Juga kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Sismantoro disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.****