Berita

Bersama Hotman Paris, Kemenhan Siap Seret Penyebar Hoaks Suap Pesawat Tempur Mirage ke Jalur Hukum

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Bersama Hotman Paris, Kemenhan Siap Seret Penyebar Hoaks Suap Pesawat Tempur Mirage ke Jalur Hukum
Dugaan suap pesawat tempur Mirage, Kementerian Pertahanan siap bawa ke jalur hukum. (Foto: YouTube/KOMPASTV)

HARIANE - Kementerian Pertahanan RI tegas akan menindak penyebar hoaks suap pesawat tempur Mirage dengan jalur hukum karena dianggap memperlemah Kemenhan dalam memperkuat sistem pertahanan Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) M. Herindra dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kemenhan hari ini Senin, 12 Februari 2024. 

Wamenham tegas bahwa berita yang menyebutkan pejabat Kemenham melakukan suap untuk pembelian 12 unit pesawat tempur Mirage 2000-5 dari Qatar adalah berita bohong. 

"Menyangkut semua informasi hoaks dan fitnah yang mendegrasi upaya penguatan pertahanan Indonesia serta merugikan Kementerian Pertahanan dan telah disebarkan secara masif oleh berbagai pihak, baik melalui sosial media dan situs-situs online dengan berbagai tuduhan yang tidak mendasar, maka Kementerian Pertahanan akan melakukan langkah hukum terhadap penyebar fitnah dan hoaks yang menyangkut Kementerian Pertahanan," ujar Herindra. 

Wamenham mengungkapkan hingga saat ini kontrak pembelian pesawat tempur dari Qatar tidak berjalan karena keterbatasan dana dari pihak Indonesia. 

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut adalah pengacara Hotman Paris yang ditunjuk Kementerian Pertahanan untuk menangani isu tersebut dari segi hukum. 

Dalam keterangannya pengacara yang diketahui memberikan dukungannya untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024 belum mengetahui langkah hukum pasti yang akan diambil oleh Kemenham. 

Meski demikian menurutnya kasus hoaks suap pesawat tempur Mirage tersebut bisa dikenai pasal tentang pencemaran nama baik dan berita bohong. 

"Itu kita akan pertimbangkan, tapi yang jelas ada dua pasal yang relevan yaitu Pasal 27 Ayat 3 UU Pencamaran Nama Baik, dan juga Pasal 28 Penyebaran Berita Bohong. Ancaman hukumannya 6 dan 4 tahun," terangnya. 

"Tapi itu nanti keputusannya, saya belum dapat instruksi," sambung Hotman. 

Senada dengan Wamenham, Hotman Paris juga menegaskan berita yang muncul di media sosial soal penyuapan pesawat tempur dari Qatar yang melibatkan pejabat Kemenhan tersebut betul-betul hoaks.

Secara tersirat pengacara nyentrik tersebut melempar dugaan pihak yang menyebarkan hoaks Kemenhan adalah pihak yang sama menyebar hoaks soal dugaan pencucian uang Raffi Ahmad.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Peringati Kudatuli, PDIP Kulon Progo Ajak Kader Jaga Soliditas dan Semangat Perjuangan

Peringati Kudatuli, PDIP Kulon Progo Ajak Kader Jaga Soliditas dan Semangat Perjuangan

Senin, 28 Juli 2025
Final VNL 2025: Taklukkan Brasil, Italia Juara VNL 2 Kali Berturut-turut

Final VNL 2025: Taklukkan Brasil, Italia Juara VNL 2 Kali Berturut-turut

Senin, 28 Juli 2025
Puluhan Sarang Penyu Ditemukan di Kawasan Pantai Trisik Kulon Progo

Puluhan Sarang Penyu Ditemukan di Kawasan Pantai Trisik Kulon Progo

Senin, 28 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Gelar Festival Budaya Anak, Libatkan Komunitas Disabilitas

Kraton Yogyakarta Gelar Festival Budaya Anak, Libatkan Komunitas Disabilitas

Senin, 28 Juli 2025
‎Dukung Kejuaraan Balap Kuda, Aplikasi Kripto Berizin OJK FLOQ Tawarkan Investasi untuk Semua ...

‎Dukung Kejuaraan Balap Kuda, Aplikasi Kripto Berizin OJK FLOQ Tawarkan Investasi untuk Semua ...

Minggu, 27 Juli 2025
Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Minggu, 27 Juli 2025
‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

Minggu, 27 Juli 2025
Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Minggu, 27 Juli 2025
Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Minggu, 27 Juli 2025
Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025