Berita

Bersama Hotman Paris, Kemenhan Siap Seret Penyebar Hoaks Suap Pesawat Tempur Mirage ke Jalur Hukum

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Bersama Hotman Paris, Kemenhan Siap Seret Penyebar Hoaks Suap Pesawat Tempur Mirage ke Jalur Hukum
Dugaan suap pesawat tempur Mirage, Kementerian Pertahanan siap bawa ke jalur hukum. (Foto: YouTube/KOMPASTV)

HARIANE - Kementerian Pertahanan RI tegas akan menindak penyebar hoaks suap pesawat tempur Mirage dengan jalur hukum karena dianggap memperlemah Kemenhan dalam memperkuat sistem pertahanan Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) M. Herindra dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kemenhan hari ini Senin, 12 Februari 2024. 

Wamenham tegas bahwa berita yang menyebutkan pejabat Kemenham melakukan suap untuk pembelian 12 unit pesawat tempur Mirage 2000-5 dari Qatar adalah berita bohong. 

"Menyangkut semua informasi hoaks dan fitnah yang mendegrasi upaya penguatan pertahanan Indonesia serta merugikan Kementerian Pertahanan dan telah disebarkan secara masif oleh berbagai pihak, baik melalui sosial media dan situs-situs online dengan berbagai tuduhan yang tidak mendasar, maka Kementerian Pertahanan akan melakukan langkah hukum terhadap penyebar fitnah dan hoaks yang menyangkut Kementerian Pertahanan," ujar Herindra. 

Wamenham mengungkapkan hingga saat ini kontrak pembelian pesawat tempur dari Qatar tidak berjalan karena keterbatasan dana dari pihak Indonesia. 

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut adalah pengacara Hotman Paris yang ditunjuk Kementerian Pertahanan untuk menangani isu tersebut dari segi hukum. 

Dalam keterangannya pengacara yang diketahui memberikan dukungannya untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024 belum mengetahui langkah hukum pasti yang akan diambil oleh Kemenham. 

Meski demikian menurutnya kasus hoaks suap pesawat tempur Mirage tersebut bisa dikenai pasal tentang pencemaran nama baik dan berita bohong. 

"Itu kita akan pertimbangkan, tapi yang jelas ada dua pasal yang relevan yaitu Pasal 27 Ayat 3 UU Pencamaran Nama Baik, dan juga Pasal 28 Penyebaran Berita Bohong. Ancaman hukumannya 6 dan 4 tahun," terangnya. 

"Tapi itu nanti keputusannya, saya belum dapat instruksi," sambung Hotman. 

Senada dengan Wamenham, Hotman Paris juga menegaskan berita yang muncul di media sosial soal penyuapan pesawat tempur dari Qatar yang melibatkan pejabat Kemenhan tersebut betul-betul hoaks.

Secara tersirat pengacara nyentrik tersebut melempar dugaan pihak yang menyebarkan hoaks Kemenhan adalah pihak yang sama menyebar hoaks soal dugaan pencucian uang Raffi Ahmad.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025
Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Minggu, 11 Mei 2025
Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Minggu, 11 Mei 2025
Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Minggu, 11 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Minggu, 11 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Minggu, 11 Mei 2025
Long Weekend, Kawasan Pantai Gunungkidul Mulai Dipadati Wisatawan

Long Weekend, Kawasan Pantai Gunungkidul Mulai Dipadati Wisatawan

Minggu, 11 Mei 2025