Berita

Bersama Hotman Paris, Kemenhan Siap Seret Penyebar Hoaks Suap Pesawat Tempur Mirage ke Jalur Hukum

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Bersama Hotman Paris, Kemenhan Siap Seret Penyebar Hoaks Suap Pesawat Tempur Mirage ke Jalur Hukum
Dugaan suap pesawat tempur Mirage, Kementerian Pertahanan siap bawa ke jalur hukum. (Foto: YouTube/KOMPASTV)

HARIANE - Kementerian Pertahanan RI tegas akan menindak penyebar hoaks suap pesawat tempur Mirage dengan jalur hukum karena dianggap memperlemah Kemenhan dalam memperkuat sistem pertahanan Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) M. Herindra dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kemenhan hari ini Senin, 12 Februari 2024. 

Wamenham tegas bahwa berita yang menyebutkan pejabat Kemenham melakukan suap untuk pembelian 12 unit pesawat tempur Mirage 2000-5 dari Qatar adalah berita bohong. 

"Menyangkut semua informasi hoaks dan fitnah yang mendegrasi upaya penguatan pertahanan Indonesia serta merugikan Kementerian Pertahanan dan telah disebarkan secara masif oleh berbagai pihak, baik melalui sosial media dan situs-situs online dengan berbagai tuduhan yang tidak mendasar, maka Kementerian Pertahanan akan melakukan langkah hukum terhadap penyebar fitnah dan hoaks yang menyangkut Kementerian Pertahanan," ujar Herindra. 

Wamenham mengungkapkan hingga saat ini kontrak pembelian pesawat tempur dari Qatar tidak berjalan karena keterbatasan dana dari pihak Indonesia. 

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut adalah pengacara Hotman Paris yang ditunjuk Kementerian Pertahanan untuk menangani isu tersebut dari segi hukum. 

Dalam keterangannya pengacara yang diketahui memberikan dukungannya untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024 belum mengetahui langkah hukum pasti yang akan diambil oleh Kemenham. 

Meski demikian menurutnya kasus hoaks suap pesawat tempur Mirage tersebut bisa dikenai pasal tentang pencemaran nama baik dan berita bohong. 

"Itu kita akan pertimbangkan, tapi yang jelas ada dua pasal yang relevan yaitu Pasal 27 Ayat 3 UU Pencamaran Nama Baik, dan juga Pasal 28 Penyebaran Berita Bohong. Ancaman hukumannya 6 dan 4 tahun," terangnya. 

"Tapi itu nanti keputusannya, saya belum dapat instruksi," sambung Hotman. 

Senada dengan Wamenham, Hotman Paris juga menegaskan berita yang muncul di media sosial soal penyuapan pesawat tempur dari Qatar yang melibatkan pejabat Kemenhan tersebut betul-betul hoaks.

Secara tersirat pengacara nyentrik tersebut melempar dugaan pihak yang menyebarkan hoaks Kemenhan adalah pihak yang sama menyebar hoaks soal dugaan pencucian uang Raffi Ahmad.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Minggu, 20 April 2025
Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Minggu, 20 April 2025
Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025
Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025
Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Minggu, 20 April 2025
4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 20 April 2025