Pendidikan
Biaya yang Ditanggung KIP Kuliah Sering Dipertanyakan, Ternyata Begini yang Termasuk Maupun Tidak
Bantuan biaya hidup yang diberikan kepada mahasiswa ini tidak boleh dimanfaatkan oleh perguruan tinggi untuk biaya tambahan apa pun.
Pada 2023, bantuan biaya hidup yang diberikan pada mahasiswa dibagi menjadi beberapa klaster berdasarkan wilayah.
Ada yang mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulan.
Biaya ini ditentukan berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik.
Lalu, besaran bantuan biaya kuliah yang dibayarkan ke perguruan tinggi oleh KIP Kuliah adalah rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah Merdeka di masing-masing program studi pada tahun akademik yang sama atau 1 tahun sebelumnya.
Bagi yang perguruan tingginya berakreditasi A maksimal Rp 12 juta khusus untuk prodi bidang kedokteran dan maksimal Rp 8 juta untuk prodi non kedokteran.
Sedangkan untuk akreditasi B maksimal Rp 4 juta dan akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.
Biaya yang Tidak Ditanggung KIP Kuliah
Dengan biaya pendidikan yang dibayarkan oleh KIP Kuliah ke perguruan tinggi tersebut, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa pun.