HARIANE - Belakangan ini ramai diperbincangkan skandal perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul.
Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) segera turun tangan untuk melakukan penelusuran.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan resmi terkait dugaan perselingkuhan antara JS dan S.
Keduanya merupakan ASN di lingkup pemerintahan Gunungkidul, di mana JS bertugas di Kapanewon Panggang, sementara S bertugas di Kapanewon Purwosari.
Dugaan perselingkuhan ini dilaporkan oleh suami JS, yang mencurigai istrinya menjalin hubungan terlarang dengan S. Suami JS menemukan beberapa bukti yang mengarah pada skandal tersebut.
"Ada laporan masuk dari suami sahnya terkait dugaan perselingkuhan. Laporan tersebut ditujukan kepada Bupati Gunungkidul, kemudian kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sunawan.
Setelah menerima laporan, BKPPD langsung menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi terhadap kedua oknum ASN.
Klarifikasi dilakukan secara menyeluruh, melibatkan ASN terkait, pimpinan, dan pelapor. Informasi yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
"Kami melakukan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini masih pada tahap awal," jelasnya.
Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan PNS.
Sementara, Panewu Purwosari, Baryono Buang Prasetyo, menuturkan bahwa laporan yang diterima mencakup sejumlah bukti, termasuk foto-foto yang diambil di salah satu hotel, yang diduga sebagai tempat pertemuan kedua terlapor.
"Berdasarkan surat yang diterima, peristiwa ini terjadi pada 14 Agustus 2024. Ada bukti yang menunjukkan bahwa terlapor memang berada di lokasi tersebut," ungkap Baryono.