Berita , D.I Yogyakarta

Bobol Rumah Warga Kasihan Bantul, Perempuan Asal Cianjur Curi Uang Rp 81 Juta

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Bobol Rumah Warga Kasihan Bantul, Perempuan Asal Cianjur Curi Uang Rp 81 Juta
Pelaku pembobol rumah warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul saat ditahan di Mapolres Bantul. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE - Seorang perempuan asal Cianjur, Jawa Barat diringkus polisi akibat aksi pembobolan rumah di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul hingga korban mengalami kerugian senilai Rp 81 juta. Modusnya, pelaku berpura-pura mencari tempat laundry. 

Kapolsek Kasihan, Kompol Nandang Rochman mengatakan, peristiwa ini berlangsung pada Senin, 01, April, 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Kala itu, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan pintu terbuka. 

"Korban baru tahu setelah pulang dan memeriksa lemari di kamar mendapati uang tunai sekitar Rp 81 juta hilang," kata dia dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, 18, April, 2024.

Sadar menjadi korban pencurian, pemilik rumah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan. 

"Hingga akhirnya pelaku bisa diamankan tanggal 6 April di Jatinegara, Jakarta Timur," ujarnya.

Adapun pelaku adalah YK (36), wanita asal Cianjur, Jawa Barat yang tinggal di Timbulharjo, Sewon, Bantul. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bukti setoran manual ke rekening pelaku di salah satu bank swasta senilai Rp 81 juta, satu alat penatah kayu dan satu unit motor.

"Dari pengakuan, sebenarnya ada dua rumah yang disasar pelaku tapi di rumah pertama pelaku tidak dapat apapun. Baru di rumah kedua pelaku dapat uang itu karena posisinya pintu rumah tidak dikunci," ucapnya.

Nandang menyebut bahwa pelaku menyasar rumah secara acak, dengan modus berpura-pura mencari tempat laundry. Sementara, menurut pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukan aksi kejahatan ini. 

"Pengakuan pelaku baru sekali. Tapi ya kami tidak percaya karena tidak ditemukan sidik jari di lokasi kejadian dan pelaku ini ganti pelat nomor motor juga," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan hukumnya maksimal tujuh tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinaikkan 6,5%, UMK Gunungkidul Masih Diposisi Terendah

Dinaikkan 6,5%, UMK Gunungkidul Masih Diposisi Terendah

Jumat, 13 Desember 2024 06:14 WIB
Tengah Malam, Rumah Milik Seorang Warga Lendah Terbakar

Tengah Malam, Rumah Milik Seorang Warga Lendah Terbakar

Jumat, 13 Desember 2024 06:03 WIB
Wamenag Minta Biaya Haji 2025 Turun Namun Pelayanan Meningkat

Wamenag Minta Biaya Haji 2025 Turun Namun Pelayanan Meningkat

Kamis, 12 Desember 2024 19:45 WIB
Sudah Beroperasi Selama 10 Tahun, Pelaku Praktik Penjualan Bayi Ilegal di Jogja Diringkus ...

Sudah Beroperasi Selama 10 Tahun, Pelaku Praktik Penjualan Bayi Ilegal di Jogja Diringkus ...

Kamis, 12 Desember 2024 17:31 WIB
DPRD Bantul Minta Dispar Minimalisir Kebocoran Retribusi Wisata

DPRD Bantul Minta Dispar Minimalisir Kebocoran Retribusi Wisata

Kamis, 12 Desember 2024 16:27 WIB
Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis di Gunungkidul, Puluhan Siswa SD Merasa Senang

Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis di Gunungkidul, Puluhan Siswa SD Merasa Senang

Kamis, 12 Desember 2024 16:16 WIB
Komisi C DPRD Bantul Pastikan Kelayakan Jalan Menuju Objek Wisata

Komisi C DPRD Bantul Pastikan Kelayakan Jalan Menuju Objek Wisata

Kamis, 12 Desember 2024 16:02 WIB
Hendak Menuju IKN, Bus Rombongan Pelajar SMK Kecelakaan di Sepaku Kaltim

Hendak Menuju IKN, Bus Rombongan Pelajar SMK Kecelakaan di Sepaku Kaltim

Kamis, 12 Desember 2024 15:58 WIB
Alami Kecelakaan di Tol Paspro, Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola Meninggal Dunia

Alami Kecelakaan di Tol Paspro, Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola Meninggal Dunia

Kamis, 12 Desember 2024 14:57 WIB
Geger Penemuan Mayat di Kali Code Bantul Hari ini, Begini Kondisinya

Geger Penemuan Mayat di Kali Code Bantul Hari ini, Begini Kondisinya

Kamis, 12 Desember 2024 12:58 WIB