Berita , D.I Yogyakarta
Residivis Lakukan Pencurian di Sleman, Gasak Laptop Saat Pemiliknya Tidur
HARIANE - Seorang residivis kembali menjadi tahanan lantaran nekat melakukan pencurian di Sleman.
Sebelumnya pelaku pernah dipenjara atas kasus narkoba dan pencurian.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Bulaksumur Polresta Sleman dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Bulaksumur AKP Ngadi mengungkapkan, aksi pencurian di Sleman ini dilakukan oleh WM (25), warga Kecamatan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.
Kronologi Residivis Lakukan Pencurian di Sleman
Ia menjelaskan, pada Rabu, 17 Mei 2023 WM dan rekannya FS berboncengan di daerah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Keduanya kemudian berhenti di salah satu rumah kos di Jalan Pandega Martha kemudian salah satu pelaku memanjat ke lantai dua dan memasuki kamar melalui ventilasi dan mengambil barang-barang di kamar tersebut.
Dari laporan korban, sekitar pukul 22.00 WIB ia meninggalkan barang-barang miliknya di atas meja ruang tamu.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban yang tertidur kemudian melihat ventilasi angin di pintu lantai dua telah terbuka hingga akhirnya mengetahui bahwa barang-barang miliknya telah raib.
Adapun kerugian yang dialami korban berupa dua unit laptop merk Asus dan satu buah tas beserta isinya dengan total kerugian Rp 7,5 juta.
“Mengetahui barang-barang miliknya tersebut sudah tidak ada lalu pelapor melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke Polsek Bulaksumur,” kata AKP Ngadi, Kamis, 15 Juni 2023.
Serangkaian penyelidikan pun dilakukan oleh Reskrim Polsek Bulaksumur. Berdasarkan keterangan saksi didapatkanlah informasi bahwa pelaku berada di daerah Jetis, Kabupaten Bantul.