Gaya Hidup

Bolehkah Memberi Mahar Pernikahan Berupa Binatang? Begini Hukumnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
mahar pernikahan berupa binatang
Hukum memberi mahar pernikahan berupa binatang dalam Islam. (Pexels/Eky Rima Nurya Ganda)

HARIANE – Beberapa waktu lalu netizen Indonesia pernah dibuat geger dengan berita tentang mempelai pria yang memberi mahar pernikahan berupa binatang.

Hal tersebut rupanya menimbulkan pro dan kontra karena biasanya mahar pernikahan atau biasa juga disebut dengan maskawin adalah harta benda yang memiliki nilai.

Lantas bagaimana hukum memberi maskawin berupa binatang? Apakah pernikahannya sah? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Penjelasan Seputar Hukum dan Ketentuan Mahar Pernikahan dalam Kacamata Islam

mahar pernikahan berupa binatang
Maskawin termasuk dalam rukun nikah. (Unsplash/Andrew Coffman)

Sebelum membahas boleh atau tidaknya memberi mahar pernikahan berupa binatang, sebaiknya pahami terlebih dahulu hukum dan ketentuan mahar atau maskawin dalam Islam.

Mahar adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Ini artinya, sah atau tidaknya suatu akan pernikahan bisa dipengaruhi ada atau tidaknya mahar.

Penjelasan mengenai hukum mahar terdapat dalam kitab karya Mustafa al-Khin yang judulnya Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa mahar adalah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.

Dilansir dari NU Online, penjelasan mengenai mahar juga ada dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut :

mahar pernikahan berupa binatang
Surat An-Nisa ayat 4. (NU Online)

Artinya, “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,”.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tinjau Jalan Rusak, Bupati Sleman Targetkan Lebaran Sudah Diperbaiki

Tinjau Jalan Rusak, Bupati Sleman Targetkan Lebaran Sudah Diperbaiki

Selasa, 25 Maret 2025
Niat Benahi Pipa Air, Pria di Kasihan Bantul Terjepit Tembok Hingga Dievakuasi Damkar

Niat Benahi Pipa Air, Pria di Kasihan Bantul Terjepit Tembok Hingga Dievakuasi Damkar

Selasa, 25 Maret 2025
Penuhi Kebutuhan Masyarakat, PDAM Tirtamarta Luncurkan ‘AirJogja’ dengan PH 7+

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, PDAM Tirtamarta Luncurkan ‘AirJogja’ dengan PH 7+

Selasa, 25 Maret 2025
Razia Miras di Jogja, Polisi Sita 914 Botol Miras Selama Sepekan

Razia Miras di Jogja, Polisi Sita 914 Botol Miras Selama Sepekan

Selasa, 25 Maret 2025
Prevelensi Stunting di Sleman Lebih Rendah dari Nasional, Pemerintah Terus Genjot Penurunan

Prevelensi Stunting di Sleman Lebih Rendah dari Nasional, Pemerintah Terus Genjot Penurunan

Selasa, 25 Maret 2025
Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Trotoar dan Terbalik di Jalan Ngawen Gunungkidul

Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Trotoar dan Terbalik di Jalan Ngawen Gunungkidul

Selasa, 25 Maret 2025
Polisi Petakan Titik Rawan Kriminalitas di Gunungkidul, Hingga Waspadai Peredaran Uang Palsu

Polisi Petakan Titik Rawan Kriminalitas di Gunungkidul, Hingga Waspadai Peredaran Uang Palsu

Selasa, 25 Maret 2025
H-6 Lebaran, Disnakertrans Bantul Sudah Terima 15 Aduan THR

H-6 Lebaran, Disnakertrans Bantul Sudah Terima 15 Aduan THR

Selasa, 25 Maret 2025
Disdag Gunungkidul Pastikan Pasokan Gas Melon Selama Lebaran Aman, Berapa Jumlahnya?

Disdag Gunungkidul Pastikan Pasokan Gas Melon Selama Lebaran Aman, Berapa Jumlahnya?

Selasa, 25 Maret 2025
Sambil Menangis, Pelaku Penyimpan Mayat Pacar di Bantul Sampaikan Permohonan Maaf ke Keluarga ...

Sambil Menangis, Pelaku Penyimpan Mayat Pacar di Bantul Sampaikan Permohonan Maaf ke Keluarga ...

Selasa, 25 Maret 2025