Gaya Hidup

Bolehkah Memberi Mahar Pernikahan Berupa Binatang? Begini Hukumnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
mahar pernikahan berupa binatang
Hukum memberi mahar pernikahan berupa binatang dalam Islam. (Pexels/Eky Rima Nurya Ganda)

HARIANE – Beberapa waktu lalu netizen Indonesia pernah dibuat geger dengan berita tentang mempelai pria yang memberi mahar pernikahan berupa binatang.

Hal tersebut rupanya menimbulkan pro dan kontra karena biasanya mahar pernikahan atau biasa juga disebut dengan maskawin adalah harta benda yang memiliki nilai.

Lantas bagaimana hukum memberi maskawin berupa binatang? Apakah pernikahannya sah? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Penjelasan Seputar Hukum dan Ketentuan Mahar Pernikahan dalam Kacamata Islam

mahar pernikahan berupa binatang
Maskawin termasuk dalam rukun nikah. (Unsplash/Andrew Coffman)

Sebelum membahas boleh atau tidaknya memberi mahar pernikahan berupa binatang, sebaiknya pahami terlebih dahulu hukum dan ketentuan mahar atau maskawin dalam Islam.

Mahar adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Ini artinya, sah atau tidaknya suatu akan pernikahan bisa dipengaruhi ada atau tidaknya mahar.

Penjelasan mengenai hukum mahar terdapat dalam kitab karya Mustafa al-Khin yang judulnya Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa mahar adalah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.

Dilansir dari NU Online, penjelasan mengenai mahar juga ada dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut :

mahar pernikahan berupa binatang
Surat An-Nisa ayat 4. (NU Online)

Artinya, “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,”.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB