Gaya Hidup

Bolehkah Memberi Mahar Pernikahan Berupa Binatang? Begini Hukumnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
mahar pernikahan berupa binatang
Hukum memberi mahar pernikahan berupa binatang dalam Islam. (Pexels/Eky Rima Nurya Ganda)

HARIANE – Beberapa waktu lalu netizen Indonesia pernah dibuat geger dengan berita tentang mempelai pria yang memberi mahar pernikahan berupa binatang.

Hal tersebut rupanya menimbulkan pro dan kontra karena biasanya mahar pernikahan atau biasa juga disebut dengan maskawin adalah harta benda yang memiliki nilai.

Lantas bagaimana hukum memberi maskawin berupa binatang? Apakah pernikahannya sah? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Penjelasan Seputar Hukum dan Ketentuan Mahar Pernikahan dalam Kacamata Islam

mahar pernikahan berupa binatang
Maskawin termasuk dalam rukun nikah. (Unsplash/Andrew Coffman)

Sebelum membahas boleh atau tidaknya memberi mahar pernikahan berupa binatang, sebaiknya pahami terlebih dahulu hukum dan ketentuan mahar atau maskawin dalam Islam.

Mahar adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Ini artinya, sah atau tidaknya suatu akan pernikahan bisa dipengaruhi ada atau tidaknya mahar.

Penjelasan mengenai hukum mahar terdapat dalam kitab karya Mustafa al-Khin yang judulnya Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa mahar adalah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.

Dilansir dari NU Online, penjelasan mengenai mahar juga ada dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut :

mahar pernikahan berupa binatang
Surat An-Nisa ayat 4. (NU Online)

Artinya, “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,”.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gegara Cinta Segitiga, Pelajar SMK Jadi Korban Penusukan di Cibiru Bandung

Gegara Cinta Segitiga, Pelajar SMK Jadi Korban Penusukan di Cibiru Bandung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Naik Drastis

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Naik Drastis

Sabtu, 02 Agustus 2025