Tujuan diwajibkannya calon suami memberi mahar saat akad nikah adalah sebagai wujud dari kesungguhannya untuk menikahi calon istri.
Selain itu dengan adanya mahar atau maskawin dalam pernikahan, Islam mengajarkan kalau wanita adalah makhluk yang wajib dihargai dan berhak untuk memiliki harta.
Mengenai besarannya, beberapa ulama memang memiliki pendapat berbeda mengenai jumlah minimum. Namun mereka sepakat kalau tidak ada batas maksimum dalam pemberian mahar.
Lantas bagaimana jika calon suami memberi mahar pernikahan berupa binatang? Apakah akad nikah yang dilakukan tetap sah atau justru sebaliknya?
Hukum Memberi Mahar Pernikahan Berupa Binatang
Dilansir dari NU Online, Islam tidak menentukan mahar dalam jenis dan bentuk tertentu. Segala sesuatu yang memiliki nilai, berharga, bermanfaat dan dapat diperjual belikan bisa dijadikan maskawin.
Ini artinya, hukum calon suami memberi mahar pernikahan berupa binatang kepada calon istri misal kucing, diperbolehkan.
Namun ada beberapa hal harus diperhatikan jika ingin memberikan hewan sebagai maskawin, diantaranya yaitu :
1. Pertimbangkan aspek kebermanfaatan.
2. Aspek kegunaan.
3. Kesenangan dan keridhoan dari calon istri karena maskawin akan menjadi miliknya sepenuhnya.