Gaya Hidup

Bolehkah Memberi Mahar Pernikahan Berupa Binatang? Begini Hukumnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
mahar pernikahan berupa binatang
Hukum memberi mahar pernikahan berupa binatang dalam Islam. (Pexels/Eky Rima Nurya Ganda)

4.       Bukan termasuk hewan yang tidak sah dimiliki menurut syariat Islam.

5.       Bukan termasuk hewan yang tidak boleh dimakan.

6.       Bukan termasuk hewan yang tidak boleh diperjual belikan.

Tiga poin terakhir yang disebutkan diatas, dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhu wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah az-Zuhaili yang bunyinya sebagai berikut :

mahar pernikahan berupa binatang
Penjelasan dalam kitab Al-Fiqhu wa Adillatuhu karya Syekh Wahba az-Zuhaili. (NU Online)

Artinya, “Seandainya suami istri sepakat menikah tanpa mahar atau menyebut perkara yang tidak boleh dimiliki menurut syariat, seperti menyebut khamar, babi atau benda najis seperti kotoran binatang, maka akadnya tetap sah menurut jumhur ulama selain Maliki, dan wajib bagi si perempuan diganti mahar mitsil karena sebab dukhul (hubungan suami istri) atau kematian,”.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan kalau syariat tidak memperbolehkan pemberian mahar berupa benda najis, makanan dan minuman yang haram dikonsumsi, serta hewan yang diharamkan.

Ini artinya jika hewan yang dijadikan mahar berupa hewan ternak seperti sapi, kambing, atau hewan yang boleh dan biasa dipelihara seperti kucing, maka hukumnya boleh.

Namun jika hewan tersebut tidak sah dimiliki seperti misalnya anjing, maka hukumnya tidak boleh dan sebaiknya diganti dengan binatang lainnya yang memenuhi ketentuan.

Demikian penjelasan mengenai hukum memberi mahar pernikahan berupa binatang yang sebaiknya diketahui oleh calon pasutri. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025