Gaya Hidup

Bolehkah Memberi Mahar Pernikahan Berupa Binatang? Begini Hukumnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
mahar pernikahan berupa binatang
Hukum memberi mahar pernikahan berupa binatang dalam Islam. (Pexels/Eky Rima Nurya Ganda)

4.       Bukan termasuk hewan yang tidak sah dimiliki menurut syariat Islam.

5.       Bukan termasuk hewan yang tidak boleh dimakan.

6.       Bukan termasuk hewan yang tidak boleh diperjual belikan.

Tiga poin terakhir yang disebutkan diatas, dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhu wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah az-Zuhaili yang bunyinya sebagai berikut :

mahar pernikahan berupa binatang
Penjelasan dalam kitab Al-Fiqhu wa Adillatuhu karya Syekh Wahba az-Zuhaili. (NU Online)

Artinya, “Seandainya suami istri sepakat menikah tanpa mahar atau menyebut perkara yang tidak boleh dimiliki menurut syariat, seperti menyebut khamar, babi atau benda najis seperti kotoran binatang, maka akadnya tetap sah menurut jumhur ulama selain Maliki, dan wajib bagi si perempuan diganti mahar mitsil karena sebab dukhul (hubungan suami istri) atau kematian,”.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan kalau syariat tidak memperbolehkan pemberian mahar berupa benda najis, makanan dan minuman yang haram dikonsumsi, serta hewan yang diharamkan.

Ini artinya jika hewan yang dijadikan mahar berupa hewan ternak seperti sapi, kambing, atau hewan yang boleh dan biasa dipelihara seperti kucing, maka hukumnya boleh.

Namun jika hewan tersebut tidak sah dimiliki seperti misalnya anjing, maka hukumnya tidak boleh dan sebaiknya diganti dengan binatang lainnya yang memenuhi ketentuan.

Demikian penjelasan mengenai hukum memberi mahar pernikahan berupa binatang yang sebaiknya diketahui oleh calon pasutri. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB