4. Bukan termasuk hewan yang tidak sah dimiliki menurut syariat Islam.
5. Bukan termasuk hewan yang tidak boleh dimakan.
6. Bukan termasuk hewan yang tidak boleh diperjual belikan.
Tiga poin terakhir yang disebutkan diatas, dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhu wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah az-Zuhaili yang bunyinya sebagai berikut :
Artinya, “Seandainya suami istri sepakat menikah tanpa mahar atau menyebut perkara yang tidak boleh dimiliki menurut syariat, seperti menyebut khamar, babi atau benda najis seperti kotoran binatang, maka akadnya tetap sah menurut jumhur ulama selain Maliki, dan wajib bagi si perempuan diganti mahar mitsil karena sebab dukhul (hubungan suami istri) atau kematian,”.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan kalau syariat tidak memperbolehkan pemberian mahar berupa benda najis, makanan dan minuman yang haram dikonsumsi, serta hewan yang diharamkan.
Ini artinya jika hewan yang dijadikan mahar berupa hewan ternak seperti sapi, kambing, atau hewan yang boleh dan biasa dipelihara seperti kucing, maka hukumnya boleh.
Namun jika hewan tersebut tidak sah dimiliki seperti misalnya anjing, maka hukumnya tidak boleh dan sebaiknya diganti dengan binatang lainnya yang memenuhi ketentuan.
Demikian penjelasan mengenai hukum memberi mahar pernikahan berupa binatang yang sebaiknya diketahui oleh calon pasutri. ****