Gaya Hidup

Bolehkah Memberi Mahar Pernikahan Berupa Binatang? Begini Hukumnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
mahar pernikahan berupa binatang
Hukum memberi mahar pernikahan berupa binatang dalam Islam. (Pexels/Eky Rima Nurya Ganda)

4.       Bukan termasuk hewan yang tidak sah dimiliki menurut syariat Islam.

5.       Bukan termasuk hewan yang tidak boleh dimakan.

6.       Bukan termasuk hewan yang tidak boleh diperjual belikan.

Tiga poin terakhir yang disebutkan diatas, dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhu wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah az-Zuhaili yang bunyinya sebagai berikut :

mahar pernikahan berupa binatang
Penjelasan dalam kitab Al-Fiqhu wa Adillatuhu karya Syekh Wahba az-Zuhaili. (NU Online)

Artinya, “Seandainya suami istri sepakat menikah tanpa mahar atau menyebut perkara yang tidak boleh dimiliki menurut syariat, seperti menyebut khamar, babi atau benda najis seperti kotoran binatang, maka akadnya tetap sah menurut jumhur ulama selain Maliki, dan wajib bagi si perempuan diganti mahar mitsil karena sebab dukhul (hubungan suami istri) atau kematian,”.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan kalau syariat tidak memperbolehkan pemberian mahar berupa benda najis, makanan dan minuman yang haram dikonsumsi, serta hewan yang diharamkan.

Ini artinya jika hewan yang dijadikan mahar berupa hewan ternak seperti sapi, kambing, atau hewan yang boleh dan biasa dipelihara seperti kucing, maka hukumnya boleh.

Namun jika hewan tersebut tidak sah dimiliki seperti misalnya anjing, maka hukumnya tidak boleh dan sebaiknya diganti dengan binatang lainnya yang memenuhi ketentuan.

Demikian penjelasan mengenai hukum memberi mahar pernikahan berupa binatang yang sebaiknya diketahui oleh calon pasutri. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025