Berita

Bongkar 10 Modus Mafia Tanah, Mahfud MD : Ini Sudah Parah Sekali

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Bongkar 10 Modus Mafia Tanah, Mahfud MD : Ini Sudah Parah Sekali
Bongkar 10 Modus Mafia Tanah, Mahfud MD : Ini Sudah Parah Sekali
HARIANE – Modus mafia tanah di Indonesia dibongkar oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis, 19 Januari 2023.
Tidak main-main, Mahfud MD menyebutkan total ada sepuluh modus mafia tanah yang biasa digunakan untuk mengambil tanah milik masyarakat atau bahkan milik negara.
Mahfud MD beberkan modus mafia tanah tersebut saat melakukan live streaming pembahasan konflik pertanahan di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
Lantas apa saja sepuluh modus yang biasa digunakan oleh mafia tanah yang dibeberkan oleh Mahfud MD? Berikut penjelasan selengkapnya.

Modus Mafia Tanah Menurut Mahfud MD

video hakim bocorkan vonis Sambo
Mahfud MD bongkar modus yang digunakan mafia tanah. (Instagram/mahfud MD)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD membahas sejumlah konflik pertanahan yang kerap menimpa masyarakat.
Sejumlah tokoh juga turut hadir dalam pembahasan konflik pertanahan tersebut, seperti Bambang Harimurti, Deni Indrayana, Eros Djarot dan beberapa orang lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD menyebutkan kalau permasalahan tanah di Indonesia sudah sangat parah.
“Menyelesaikan masalah pertanahan yang sudah sangat parah ini,” ujar Menko Polhukam.
Berikut ini adalah sepuluh modus mafia tanah yang disebutkan oleh Mahfud MD dalam pertemuan tersebut :

1. Memanfaatkan Tanah Milik Masyarakat yang Idle

Modus pertama yang sering digunakan oleh mafia tanah menurut Mahfud MD adalah memanfaatkan tanah milik masyarakat yang sudah bersertifikat.
“Pertama, tanah masyarakat sudah bersertifikat atas tanah tetapi tidak dikuasai, sehingga diserobot oleh pihak lain tanpa hak,” ucap Mahfud MD.

2. Memanfaatkan Tanah Tanpa Bukti Kepemilikan

Cara cek sertifikat tanah asli atau palsu online
Permainan mafia tanah biasanya memanfaatkan tanah tanpa bukti kepemilikan. (atrbpn.go.id)
“Tanah masyarakat dengan sertifikat hak atas tanah dikuasai oleh masyarakat tetapi tidak punya bukti kepemilikan yang sah,” lanjut Mahfud MD.
Yang dimaksud oleh Mahfud MD dari bukti kepemilikan adalah Eigendom, Letter C dan beberapa bukti lainnya.

3. Tanah Warisan Tanpa Sertifikat

“Tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun-temurun dan tidak bersertifikat, tapi tiba-tiba terbit sertifikat hak atas tanah pihak lain,” imbuh Menko Polhukam.
Biasanya masyarakat yang mendiami suatu kawasan tersebut akan diusir oleh orang yang namanya tertera dalam sertifikat tersebut.
BACA JUGA :
Konflik Sengketa Tanah di Riau Masih Belum Ada Titik Terang, Komisi III DPR Segera Panggil BPN

4. Tanah Tiba-tiba Dijual Orang Lain

Modus selanjutnya yaitu tanah dihuni secara turun-temurun dan tidak bersertifikat, namun tiba-tiba diperjual belikan oleh pihak lain.
Biasanya modus satu ini terjadi diluar sepengetahuan orang yang mendiami atau tinggal di kawasan tersebut.

5. Klaim Tanah Adat

Modus mafia tanah kelima yang biasa digunakan yaitu dengan mengklaim tanah adat atau wilayah tertentu yang sudah bersertifikat, namun jika dihuni oleh pemilik sertifikat akan dipolisikan.

6. Kesalahan Plotting Tanah

Konflik sengketa tanah di Kalimantan Selatan
Tanah tanpa sertifikat yang jelas juga jadi sumber masalah pertanahan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)
Modus satu ini biasanya berkaitan dengan kesalahan Kantor Pertanahan yang melakukan penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Biasanya kesalahan tersebut berupa kesalahan penentuan batas dan pemetaan plotting tanah. Kesalahan tersebut membuat tanah jadi saling tumpang tindih.

7. Menguasai Tanah Pemerintah

“Ada masyarakat menguasai tanah milik pemerintah tanpa hak,” imbuh Mahfud MD.
Khusus untuk modus yang ke tujuh, Mahfud MD menyatakan masalah satu ini biasanya melibatkan orang besar.

8. Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Pemerintah

Cara membuat Sertifikat Tanah
Tanah milik negara pun banyak yang dikuasai mafia tanah. (Foto: PPID Kota Semarang)
“Terbitnya sertifikat hak atas tanah milik masyarakat di atas tanah milik pemerintah,” lanjut Menko Polhukam.
Perbedaan modus ketujuh dan satu ini adalah, ada tidaknya sertifikat tanah milik negara yang diklaim oleh masyarakat.

9. Menguasai Aset Pemerintah Tanpa Sertifikat

Masalah pertanahan yang sering terjadi selanjutnya yaitu masyarakat menguasai tanah aset milik pemerintah tanpa dilengkapi dengan sertifikat hak atas tanah.
Menurut Mahfud MD masalah satu ini banyak terjadi di Indonesia, bahkan luas tanah yang dikuasai masyarakat mencapai ribuan hektar.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025