BUMN Buka Rekrutmen PPPK 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftar
4. Berijazah paling rendah magister atau pascasarjana (S2) di bidang ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum, dan pendidikan
5. Memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan
6. Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum paling kurang 10 tahun
7. Memiliki pengalaman kerja terkait Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang dua tahun
8. Memiliki pengalaman sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara
9. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis paling kurang lima tahun sebelum pendaftaran
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus pada organisasi masyarakat yang dilarang Pemerintah
BACA JUGA : Pendataan Tenaga Non ASN 2022: Berikut Syarat, Dokumen, dan Cara Pendaftaran11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta 12. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih 13. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat penetapan sebagai JF PKPN Ahli Utama 14. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021