HARIANE - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, resmi memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan perselingkuhan.
Kedua ASN tersebut, yakni JS dan S, bertugas di Kapanewon Panggang dan Kapanewon Purwosari.
Selain itu, satu ASN lainnya, STP dari Dinas Kesehatan Kabupaten, dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.
Dua ASN Dipecat karena Terbukti Berselingkuh
Sunaryanta menyatakan bahwa sanksi tegas diberikan setelah adanya bukti kuat terkait kasus asusila yang melibatkan JS dan S.
“Yang dua saya pecat, yang satu ditindak dengan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. Semuanya kasus asusila,” ujar Sunaryanta usai menghadiri rapat koordinasi pada Kamis (06/02/2025).
Kasus ini terungkap setelah suami S melaporkan perselingkuhan tersebut kepada Bupati dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul.
S merupakan ASN di Kapanewon Purwosari dan menjabat sebagai Panewu Anom. Sedangkan JS merupakan ASN di Kapanewon Panggang.
Berdasarkan laporan yang disertai bukti, tim penyelidik melakukan klarifikasi. Hasilnya, JS dan S mengakui hubungan gelap mereka.
“Keduanya mengakui perbuatan tersebut. Dengan adanya bukti dan keterangan yang kuat, maka sanksi tegas kami berikan,” tegas Sunaryanta.
Pembelajaran bagi ASN Lain
Keputusan ini diharap menjadi pembelajaran bagi yang lain, karena pemecatan berkonsekuensi besar terhadap kesejahteraan JS dan S.