Sunaryanta menekankan bahwa ASN harus menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Edukasi dan pembinaan selalu dilakukan. Namun, masih ada saja oknum yang melanggar aturan,” tambahnya.
Sanksi bagi ASN di Dinas Kesehatan
Selain JS dan S, ASN lain berinisial STP yang bertugas di Dinas Kesehatan Gunungkidul juga mendapat sanksi.
Iskandar, Kepala BKPPD Gunungkidul, menjelaskan bahwa STP dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.
“ASN di Dinkes diberikan sanksi tersebut karena putusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya di bawah dua tahun. Setelah menjalani masa hukuman dan mendapat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang bersangkutan diaktifkan kembali dengan hukuman disiplin,” jelas Iskandar.
Pelanggaran Berdasarkan Peraturan Pemerintah
JS dan S terbukti melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
- Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Surat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri telah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” pungkas Iskandar.****