Artikel

Cara Aktifkan NIK untuk Pajak Secara Online, NPWP Lama Tak Berlaku Mulai 2024

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Cara Aktifkan NIK untuk Pajak Secara Online, NPWP Lama Tak Berlaku Mulai 2024
Cara Aktifkan NIK untuk Pajak Secara Online, NPWP Lama Tak Berlaku Mulai 2024
HARIANE – Cara aktifkan NIK untuk pajak berikut ini penting untuk diketahui karena NPWP format lama sudah tidak berlaku mulai 1 Januari 2024.
Cara aktifkan NIK untuk pajak ini bisa digunakan untuk mengakses berbagai macam layanan keuangan termasuk pajak, yang akan dibuka secara bertahap hingga akhir tahun 2023.
Cara aktifkan NIK untuk pajak sangat mudah, wajib pajak tidak perlu melakukan prosedur pendaftaran ulang. Hanya cukup memasukkan data NIK untuk diaktivasi dan semua proses dilakukan online.
Dengan mengaktifkan NIK untuk layanan pajak sebagai pengganti NPWP, wajib pajak pun diuntungkan karena tidak harus bawa-bawa kartu atau menghapal nomor pokok wajib pajaknya.
BACA JUGA : Unik, Kucing Soleh Pegawai Kantor Pajak Serpong Makin Terkenal, Miliki Hampir 16 Ribu Pengikut di Instagram

Cara Aktifkan NIK untuk Pajak, NPWP Format Lama Masih Bisa Dipakai Hingga Akhir 2023

Wacana NIK jadi NPWP sudah disosialisasikan sejak pertengahan 2022 di mana kini wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan nomor induk kependudukannya untuk menggunan berbagai layanan keuangan.
Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan No.112 Tahun 2022 tentang NPWP yang isinya adalah NIK menjadi format baru NPWP. Sedangkan untuk badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk, menggunakan format NPWP 16 digit dengan menambahkan angka 0 pada NPWP yang dimiliki.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, beberapa manfaat menggunakan NIK jadi NPWP adalah:
- Penyederhanaan nomor identitas sehingga wajib pajak tidak harus menghapal atau membawa kartu NPWP.
- Pengisian administrasi perpajakan juga akan lebih mudah, misalnya pengisian bukti potong atau faktur pajak
Namun, tidak semerta-merta bisa langsung menyodorkan NIK untuk melakukan transaksi yang biasanya membutuhkan NPWP. Wajib pajak orang pribadi harus melakukan aktivasi terlebih dahulu.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025