Artikel

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Lengkap dengan Persyaratan dan Biayanya

profile picture Hanna
Hanna
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Cara balik nama sertifikat tanah. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

HARIANE -  Cara balik nama sertifikat tanah menjadi informasi penting yang perlu diketahui ketika membeli atau mendapat warisan berupa tanah maupun properti dari orang lain.

Di mana proses balik nama sertifikat ini nantinya dapat dijadikan sebagai bukti keabsahan sebuah tanah atau properti menjadi atas nama seseorang yang berhak terhadap aset tersebut.

Serta untuk mencegah dari berbagai resiko kerugian yang tidak diinginkan terjadi, seperti sengketa tanah dan masalah lainnya seputar hak milik aset.

Lantas bagaimana cara membalik nama sertifikat tanah? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.

Persyaratan dalam Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebelum melakukan pengajuan untuk membalik nama sertifikat tanah, dilansir dari laman PPID Semarang terdapat beberapa berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan pemohon, diantaranya:

  • Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Memiliki Surat Kuasa 
  • Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Mempunyai Sertifikat asli
  • Membawa Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan
  • Memiliki Akta Wasiat Notaris
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah mempersiapkan berkas persyaratan, selanjutnya dilansir dari laman SIPPN Kementerian Pemberdayan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat prosedur yang akan dilewati oleh pemohon dalam melakukan balik nama sertifikat tanah, seperti berikut:

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Sekretaris / Kasi Pemerintahan dan Trantib
  2. Setelah Persyaratan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya Kasi Pemerintahan dan Trantib akan mengetik Surat Keterangan Pengurusan Turun Waris /Balik Nama Sertifikat Tanah
  3. Setelah diketik surat akan diperiksa dan ditandatangani oleh Lurah, atau apabila Lurah tidak ada surat boleh ditandatangani oleh Sekretaris Lurah / Kasi
  4. Selanjutnya surat akan diserahkan kepada Pemohon
Ads Banner

BERITA TERKINI

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Sabtu, 02 Agustus 2025
Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Jumat, 01 Agustus 2025
Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Jumat, 01 Agustus 2025
Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Jumat, 01 Agustus 2025
Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Jumat, 01 Agustus 2025
Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Jumat, 01 Agustus 2025