Sebagai informasi tambahan, adapun untuk menyelesaikan surat balik nama sertifikat tanah ini diperkirakan akan membutuhkan waktu yakni kurang lebih sekitar 23 menit, dengan rincian:
- 5 menit pemeriksaan persyaratan
- 15 menit pengetikan
- 3 menit penandatanganan
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Adapun untuk menghitung besaran biaya yang harus dipersiapkan pemohon dalam proses balik nama sertifikat tanah ini dapat dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Dengan menggunakan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 500.000.
Demikian informasi selengkapnya seputar persyaratan dan cara balik nama sertifikat tanah yang perlu diperhatikan oleh pemohon.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.