Gaya Hidup

Cara Bayar Hutang Puasa Ramadhan Berdasarkan Kategori, Lengkap dengan Niat dan Jumlah yang Harus Dibayarkan

profile picture Hanna
Hanna
Cara Bayar Hutang Puasa Ramadhan Berdasarkan Kategori, Lengkap dengan Niat dan Jumlah yang Harus Dibayarkan
Cara Bayar Hutang Puasa Ramadhan Berdasarkan Kategori, Lengkap dengan Niat dan Jumlah yang Harus Dibayarkan
Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan hutang puasa dibagi menjadi dua, yaitu: pertama, orang yang tidak wajib difidyahi adalah orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.
Tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
Kedua, orang yang wajib fidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa.
Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit. 
Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.
Adapun contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah."

Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan, padahal orang ini memungkinkan untuk segera mengqadha, sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. 
Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.
Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dan hanya diwajibkan mengqadha puasa.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Anggota Polisi Manado Tewas Bunuh Diri di Mampang Prapatan Jaksel, Begini Kronologinya

Anggota Polisi Manado Tewas Bunuh Diri di Mampang Prapatan Jaksel, Begini Kronologinya

Sabtu, 27 April 2024 11:06 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 27 April 2024 Mulai Merangkak, Naik Rp7 ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 27 April 2024 Mulai Merangkak, Naik Rp7 ...

Sabtu, 27 April 2024 11:02 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 27 April 2024 Naik atau Turun? Cincin ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 27 April 2024 Naik atau Turun? Cincin ...

Sabtu, 27 April 2024 11:02 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 April 2024, Berdurasi 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 April 2024, Berdurasi 3 Jam

Sabtu, 27 April 2024 09:16 WIB
3 Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Demak Ditangkap, Begini Motif dan Kronologinya

3 Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Demak Ditangkap, Begini Motif dan Kronologinya

Sabtu, 27 April 2024 09:16 WIB
Viral Fenomena Awan Unik di Jogja, BMKG Beri Penjelasan

Viral Fenomena Awan Unik di Jogja, BMKG Beri Penjelasan

Sabtu, 27 April 2024 07:33 WIB
Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Sungai Meluap hingga Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga

Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Sungai Meluap hingga Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga

Sabtu, 27 April 2024 06:54 WIB
Evoria Movement : Eksperimen dan Eksplorasi Kekayaan Intelektual

Evoria Movement : Eksperimen dan Eksplorasi Kekayaan Intelektual

Sabtu, 27 April 2024 05:41 WIB
Wujud Melestarikan Budaya Lokal, Disbud Kota Yogya Gelar Pawiyatan Pantacara secara Intensif

Wujud Melestarikan Budaya Lokal, Disbud Kota Yogya Gelar Pawiyatan Pantacara secara Intensif

Jumat, 26 April 2024 20:48 WIB
RRQ Hoshi Pecah Losestreak dan Naik ke Posisi 6 Klasemen Sementara MPL ID ...

RRQ Hoshi Pecah Losestreak dan Naik ke Posisi 6 Klasemen Sementara MPL ID ...

Jumat, 26 April 2024 20:26 WIB