Cara beli rumah subsidi Tapera 2023. (Foto: Kementerian PUPR)
Bagi para pekerja atau ASN yang berencana mengambil rumah yang diinisiasi BP Tapera, maka dalam dilakukan dengan mengajukan akad pembiayaan Tapera melalui BTN, BRI, BTN Syariah, dan BJB.
Pembiayaan tersebut mencakup KPR dan kredit renovasi rumah (KRR). Di mana sumber dana pembiayaan Tapera berasal dari iuran para anggota yang saat ini masih dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau Karyawan Swasta
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk kategori karyawan swasta atau formal bisa bergabung dengan BP Tapera. Iuran akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera). Dalam PP nomor 25 menyebutkan, pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkan dananya ke BP Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.Pekerja Mandiri
Begitu pun bagi para pekerja mandiri yang juga bisa menjadi peserta Tapera. Namun, sebagaimana pekerja penerima upah, peserta mandiri juga harus menyetorkan simpanan iuran Tapera ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Penyetoran simpanan Tapera dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.BACA JUGA : Bantuan Rumah Subsidi 2022 dari Kementerian PUPR Akan Diberikan untuk 200 Ribu Rumah, Berikut RinciannyaDemikian informasi selengkapnya seputar persyaratan, cara beli rumah subsidi Tapera 2023 dan sistem pengajuannya.****