Nasional , Artikel
Tata Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap dengan Syarat dan Pajaknya
Annisa Nur Fadhilah
Tata Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap dengan Syarat dan Pajaknya
HARIANE - Tata cara balik nama kendaraan bermotor adalah salah satu informasi penting bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas. Dengan mempertimbangkan budget dan fungsi, kendaraan bekas merupakan sebuah pilihan yang tepat.
Tata cara balik nama kendaraan bermotor wajib diketahui pembeli motor bekas karena pada dasarnya surat-surat kendaraan tersebut masih atas nama dari pemilik lama.
Informasi tata cara balik nama kendaraan bermotor juga bermanfaat untuk mempermudah pemilik baru untuk membalikkan nama kendaraan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lantas bagaimana syarat dan tata cara balik nama kendaraan bermotor dengan mudah?
Syarat dan tata cara balik nama kendaraan bermotor
Dilansir dari laman Pajakku, begini syarat, pajak dan tata cara balik nama kendaraan bermotor:BACA JUGA : Gampang dan Anti Ribet! Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Online di Polsek, Polres, Polda dan Mabes PolriSyarat balik nama kendaraan bermotor Syarat balik nama kendaraan bermotor pada umumnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan: 1. BPKB asli beserta fotokopiannya. 2. STNK asli beserta fotokopiannya. 3. KTP asli atas nama pemilik kendaraan baru beserta fotokopiannya.