Layanan BPJS Kesehatan di Satpas Jadi Syarat Wajib Urus SIM dan STNK
HARIANE - Kini telah tersedia Layanan BPJS Kesehatan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengabarkan hadirnya layanan BPJS Kesehatan di Satpas ini merupakan tindak lanjut dari aturan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM dan STNK.
Adapun berikut informasi selengkapnya dilansir dari laman ntmcpolri yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : 3 Cara Berobat ke Psikiater Menggunakan BPJS, Gratis!
Layanan BPJS Kesehatan di Satpas
Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK ini telah ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. Sehingga secara otomatis pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Adapun manfaat yang didapat dari adanya BPJS Kesehatan di Satpas ini selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah.BACA JUGA : 9 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online, Mudah dan Bisa dari RumahLayanan BPJS Kesehatan di Satpas ini juga akan mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lainnya dengan lebih baik dan lebih cepat.****
1